Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Fortuner Milik Ahmad Zaki Dikembalikan KPK
Sunday 16 Jun 2013 22:23:10
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah ke penuntutan. Satu dari sejumlah mobil yang disita KPK dikembalikan karena ternyata tidak terkait dengan kasus ini.

"Mobil Fortuner B 544 MSI atas nama atau milik Ahmad Zaki dikembalikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya, Sabtu (15/6).

Johan menjelaskan, keputusan tersebut setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan penelitian terhadap mobil sitaan terkait kasus Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Penelitian tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK menyerahkan berkas perkara dua tersangka itu ke penuntutan.

Alasan pengembalian mobil, lanjutnya, karena dari data yang didapat di akhir penyidikan, mobil tersebut tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Luthfi. Selain itu, diperolah data klarifikasi tersebut didapat pada 12 Juni 2013.

"Sehingga sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, mobil tersebut diserahkan kepada pemiliknya yaitu Ahmad Zaki melalui Zainudin Paru (pengacara Luthfi), karena barang tersebut disita dari Zainudin Paru," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita tiga mobil yang ada di areal parkir Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang pada 6 Mei lalu. Tiga mobil yang disita adalah VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX 9 B 2 MDF dan Toyota Fortuner B 544 RFS. Salah satu mobil adalah milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan sisanya merupakan mobil operasional PKS.(dbs/rpb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2