Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Buruh
Formulasi Sistem Pengupahan Baru Strategi Menjawab Permasalahan Buruh di Indonesia
Saturday 17 Oct 2015 03:11:49
 

Ilustrasi. Aksi demo para buruh yang begerak ke gedung Istana Merdeka Jakarta, Kamis (15/10).(Foto: BH/mnd)
 
Oleh: K. Zulfan Andriansyah, SH

PENDAHULUAN, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Bekerja untuk mendapatkan upah/gaji merupakan cara agar seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga akan dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya. Namun, belum ada formulasi sistem pengupahan yang adil terhadap buruh di negeri ini.

Pengupahan setiap pekerja/buruh saat ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Setiap orang memiliki segi kehidupannya tersendiri. Segi-segi kehidupan tersebut menjadi unik dan tidak dapat terlepas dari manusia sebagai suatu kesatuan yang utuh. Sisi atau aspek ekonomis menjadi salah satu hal penting dalam menunjang kelangsungan hidup manusia.

Diperlukan suatu “strategi” tertentu untuk mengakomodir segala tuntutan dalam upaya pemenuhan kebutuhan manusia, dan salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah manusia menjadi tenaga kerja atau buruh untuk mendatangkan reward (imbalan). Imbalan tersebut memiliki beragam bentuk dan fungsi tertentu walaupun biasanya imbalan yang diterima dalam bentuk uang sebagai alat tukar dalam kegiatan perekonomian.

Manusia dalam beraktifitas sebagai seorang tenaga kerja atau buruh tidak sekedar berorientasi pada uang atau profit semata, namun lebih dari itu, terdapat aspek-aspek lain yang patut untuk mendapatkan perhatian. Aspek pemenuhan hak sebagai individu dan warga negara, aspek sumber daya kelingkunganan yang mendorong berkembangnya nilai dan potensi lebih sebagai manusia serta aspek-aspek lainnya yang menunjang kesejahteraan manusia secara holistik. Kesejahteraan tenaga kerja menjadi poin penting yang harus terpenuhi, oleh karena itu usaha-usaha untuk mencapai tujuan kesejahteraan tersebut memegang peran vital dalam konteks ini.

Pengertian Buruh atau Tenaga Kerja

Buruh atau tenaga kerja pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada pemberi kerja atau pengusaha atau majikan.

Sedangkan tenaga kerja sendiri seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab I Pasal 1 ayat 2 bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jika dilihat dari dua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa segala jenis profesi atau pekerjaan dapat dikatakan sebagai buruh. Buruh atau tenaga kerja memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak geliat aktifitas ekonomi pada suatu negara.

Permasalahan Buruh di Indonesia

Setelah menjelaskan mengenai kebutuhan manusia dilihat dari aspek ekonominya, aspek pendukung kesejahteraan buruh dan kondisi buruh secara umum, lalu bagaimana kondisi buruh di Indonesia? Apakah buruh di Indonesia sudah menunjukan kondisi yang sejahtera serta didukung oleh situasi kerja yang baik? Untuk menjawab pertanyaan di atas, terdapat indikator-indikator yang dapat menunjukan kondisi buruh Indonesia. Dua indikator tersebut antara lain upah yang diterima oleh buruh dan outsourcing.

1. Upah, nasib buruh di Indonesia masih jauh dari sejahtera. Dari sisi upah, buruh di Indonesia menerima bayaran jauh di bawah rekan senasib di negara-negara lain di Asia, seperti yang disebutkan dalam Tempo.co pada April 2015 bahwa berdasarkan hasil analisis The Economist Intelligence Unit (EIU), meskipun tahun ini upah buruh di Indonesia diperkirakan naik 48 persen, mereka hanya menerima 74 sen per jam. Sedangkan buruh di Cina menerima US$ 4,79 per jam, Filipina US 3,15 per jam, dan Vietnam US$ 3,16. Upah buruh yang rendah tentunya tidak dapat menjamin pemenuhan kebutuhan hidup buruh itu sendiri.

2. Outsourcing, dalam bidang ketenagakerjaan, outsourcing diartikan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia atau pengerah tenaga kerja. Permasalahan ini semakin meluas dan menimbulkan permasalahan lainnya—misalnya demo buruh yang meminta tidak ada lagi pegawai berstatus outsourcing atau pegawai alih madya.

Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu:

1. Upah menurut waktu

Sistem upah dimana besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu, atau per bulan. Misalnya pekerja bangtunan dibayar per hari/minggu.

2. Upah menurut satuan hasil

Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.

3. Upah borongan

Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dan lain-lain.

4. Sistem bonus

Sistem bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggung jawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.

5. Sistem mitra usaha

Dalam sitem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.

Formulasi Sistem Upah dan Tujuan yang Akan Dicapai ke Depan

Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum yang harus dilakukan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda, karena memiliki keragaman sumber daya, adat istiadat dan kebudayaan serta struktur ekonomi dan kinerjanya. sistem pengupahan baru yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan segera diberlakukan pada tahun ini, yang artinya diterapkan pada tahun yang akan datang.

Formula pengupahan minimum intinya perhitungannya, jika katakanlah kita ingin menghitung upah minimum 2016 sama dengan upah minimum provinsi, upah minimum provinsi yang berjalan dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Konsep penghitungan upah itu memberi kepastian betul pada pekerja bahwa upah naik tiap tahun, kedua memberikan kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan ini bisa diprediksi. berharap, selain berpatokan pada Upah Minimum, dalam menetapkan struktur dan skala upah, perusahaan-perusahaan ke depannya juga harus mempertimbangkan lama masa kerja, mempertimbangkan kompetensi, mengenai pendidikan, mengenai prestasi atau kinerja dan lainnya yang nantinya akan diatur dalam regulasi tersendiri.

Tujuan utama dari kebijakan sistem pengupahan ini adalah untuk memastikan terjadinya perluasan kesempatan kerja, terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya. Karena dengan sistem pengupahan yang berbasis pada formulasi ini maka iklim investasi akan kondusif dan iklim dunia usaha menjadi kondusif, dan lapangan pekerjaan semakin meluas yang artinya calon-calon tenaga kerja lebih memiliki pilihan.(kza/bh/sya)

Penulis adalah Tenaga Fungsional Perancang Undang-Undang pada Badan Keahlian DPR RI



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2