Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Wakaf
Forkab: Pemerintah Pusat Jangan Mengkudeta Tanah Wakaf Aceh
2018-03-10 22:33:42
 

Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh menyoroti rencana pemerintah pusat yang mengambil alih pengelolaan tanah wakaf Aceh di Mekkah. Rencana itu dinilai telah mengkudeta niat dasar Habib Abdurrahman Alhabsy atau Habib Bugak mewakafkan tanah untuk kepentingan masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah haji.

Demikian disampaikan Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (10/3). Dirinya pun mengaku sangat terkejut dengan rencana itu.

Ia menyebutkan, tanah wakaf tersebut diikrarkan satu setengah abad sebelum Indonesia lahir. Dan di dalam ikrar yang dibacakan di depan Mahkamah Syar'iyah pada Zaman Kerajaan Utsman. Tanah wakaf tersebut diperuntukan untuk masyarakat Aceh yang datang menginap,dan menunaikan rukun Islam yang kelima di tanah suci.

Sejauh ini, lanjut Polem, Pemerintah Arab Saudi serta badan pengelola wakaf sangat amanah. Hal ini terbukti ketika tanah wakaf yang terletak di sekitar Qusyasyiah seputaran Bab Al Fath antara Marwa dan mesjid, haram terkena proyek pelebaran Masjidil Haram.

Raja Malik Saud Bin Abdul Azis kala itu kata dia, mengganti dengan harga yang mahal, sehingga badan yang mengelola wakaf dapat membeli dua persil tanah lain yang letaknya juga masih dekat dengan Masjidil haram hanya 500 dan 700 Meter.

"Kita seperti kehilangan kata-kata guna melukiskan kekesalan terhadap niat Pemerintah Pusat. Rezim ini jangan terlalu serakah ingin menggarap semua potensi yang dimiliki masyarakat Aceh. Terus terang kita meragukan terhadap kejujuran pemerintah yang ingin mengelola tanah wakaf. Suatu saat jika perekonomian Indonesia terus memburuk bisa saja aset ini dijual seperti Indosat," tandas Polem.

Lanjutnya, tanah wakaf Baitul Asyi ini bukan jalan Tol yang dibuat dan kemudian dijual ke Asing. Baitul Asyi juga memiliki pesan mendidik bagi generasi masyarakat Aceh guna menjaga amanah dan berani berkorban harta demi kepentingan dan kejayaan Islam dalam menjaga amanah.

Dikatakannya, hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih diragukan integritasnya. Karenanya, Forkab berharap kepada masyarakat Aceh beserta ulama dan Pemerintah Aceh bersatu menolak rencana kurang waras tersebut.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Wakaf
 
  Gerakan Nasional Wakaf Uang Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan
  KOPPA Kecam Rencana BPKH terkait Investasi Tanah Wakaf Aceh di Mekkah
  Forkab: Pemerintah Pusat Jangan Mengkudeta Tanah Wakaf Aceh
  Haji Uma: Tanah Waqaf Aceh Tetap Harus Dikelola Pemerintah Arab Saudi
  DPR Minta Polri Aktif Usut Praktik Jual-Beli Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2