Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Media
Fordiswan: Pembungkaman Media Islam, Ancaman Bagi Media yang Kritik Pemerintah
Sunday 05 Apr 2015 04:43:57
 

Muhammad Jokay (kanan) Ketua Forum Diskusi Wartawan (Fordiswan) dan Kosashi (kiri) Angota Fordiswan Jakarta, Sabtu (4/4).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Diskusi Wartawan (Fordiswan) mengecam keras atas tindakan pemblokiran terhadap 22 media online Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Terlebih tindakan pemblokiran tersebut atas perintah Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang diketahui tanpa melalui diskusi dengan sejumlah ormas Islam, seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk Front Pembela Islam (FPI).

"Pemerintah seharusnya berdiskusi dulu dengan ormas itu. Saya kira itu lebih bijak sebelum memblokir website Islam," kata Ketua Dewan Syuro Fordiswan Muhammad Jokay, di Jakarta pada, Sabtu (4/4).

Pemblokiran ini, lanjutnya, jelas merugikan bagi kecerdasan umat. Pemblokiran Ini juga sekaligus ancaman pembungkaman terhadap media yang kritis kepada pemerintah. "Hal ini sangat tidak bisa dibenarkan," tegas lelaki yang akrab disapa Jokay ini.

Oleh sebab itu, tambah Jokay yang juga sebagai Pemred di salah satu di media online ini meminta, dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk mengevaluasi kinerja Menteri Menkominfo dan Kepala BNPT agar tidak semena-mena dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. "Dan juga meminta kepada Presiden dan Wakil Presiden RI membuka kembali website media online Islam yang diblokir oleh Kemenkominfo," pintanya, yang juga mantan aktivis dari kalangan buruh ini.

Ia juga menilai, tidak perlu ada yang ditakuti dengan isi pemberitaan media Islam. Pasalnya, tidak ada yang salah dengan pemberitaan tersebut.

"Kalau dibilang media Islam mengajarkan paham radikalisme saya bilang tidak, radikalismenya dimana? Kemenkominfo saja tidak tahu. Justru kalau diperhatikan isi beritanya itu kritik membangun kok. Jadi jangan parno lah," tutup Jokay.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2