JAKARTA, Berita HUKUM - Presenter Olga Syahputra kembali tersandung kasus hukum. Presenter DahSyat itu dilaporkan seorang dokter kecantikan bernama Febby Karina ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto yang mengatakan Olga dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik dokter tersebut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit reskrimum.
"Benar, mamang ada laporan atas nama Febby Karina. Terlapornya adalah OG (Olga Syahputra). Lapornya hari Rabu, 19 Juni 2013 jam 01.38 dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan tindak pidana dalam UU ITE," terang Kombes Pol. Rikwanto saat dihubungi wartawan, seperti dikutip jpnn.com, Sabtu (22/6).
Kejadian berawal saat pelapor selaku korban dipanggil untuk melakukan perawatan, dia pun melakukan kunjungan secara profesionalnya sebagai dokter.
Kemudian pelapor ditarik paksa oleh saksi 2 masuk ke areal set lokasi shooting acara pesbukers live. Dalam acara tersebut, Olga mengatakan bahwa Febby adalah "milik" Yudi, karyawan ANTV.
Tak sampai di situ, Olga juga menyebut bahwa Yudi dan Febby telah makan bersama dan pulang bersama jam 11 malam. Kemudian, Olga juga memfitnah Febby sebagai pembuat kacau rumah tangga orang.
Febby pun menangis dalam acara live Pesbukers dan membantah apa yang dikatakan Olga kepada dirinya tidaklah benar. Tak terima dengan tuduhan Olga pun berujung pelaporan pelapor ke Polda Metro Jaya.(dbs/bhc/opn) |