Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Firli Jawab Isu Harun Masiku dan Survei Indikator dengan Prestasi Kerja KPK
2022-06-11 09:52:59
 

Ketua KPK Firli Bahuri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaganya terus bekerja memberantas korupsi baik melalui pendidikan, pencegahan maupun penindakan. KPK, ujarnya, bekerja independen untuk 277 juta rakyat Indonesia sehingga tidak terpengaruh oleh celotehan orang per orang.

Hal tersebut disampaikan Firli dalam rangka menyikapi desakan pertanyaan atau pemberitaan tentang Harun Masiku, termasuk hasil survei Indikator Politik baru-baru ini.

"Saya kira saya tidak perlu merespon berita tentang Harun Masiku dan hasil survei. KPK lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kekuasaan manapun," kata Firli, dalam pernyataannya kepada media, Jum'at (10/6).

Alih-alih memberi tanggapan langsung, Firli justru membeberkan prestasi kerja KPK sepanjang tahun 2021 hingga bulan Mei tahun 2022.

Dia menyatakan, pada tahun 2021 perkara yang diselidiki KPK sebanyak 128 perkara, naik penyidikan 107 perkara, dan penuntutan sebanyak 122 perkara. Adapun kasus inkrah dan telah dieksekusi masing-masing 95 dan 97 perkara. Sedangkan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 127 orang. "Kinerja KPK tidak turun walaupun kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.

Sementara, data perkara yang ditangani KPK hingga 30 Mei tahun 2022 meliputi: penyelidikan sebanyak 57 perkara, penyidikan 46 perkara, dan naik ke penuntutan sebanyak 67 perkara. Dari sejumlah perkara tersebut, sebanyak 43 dinyatakan inkrah dan 37 perkara telah eksekusi. "Jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 46 orang," ungkap Firli.

Tidak hanya itu, Firli juga mengungkap besaran pengembalian kerugian uang negara dari perkara yang ditangani. Pada tahun 2021, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan asset recovery yang disetor KPK ke kas negara mencapai Rp.491 miliar lebih. "Tahun 2022, sejak 1 januari sampai 30 Mei 2022 sebesar Rp250,6 miliar," tandas Firli.

Firli memastikan apa yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk mewujudkan cita-cita agar Indonesia bebas dari korupsi.

"Saya yakin kerinduan dan keinginan saya sama dengan keinginan lebih dari 277 juta rakyat Indonesia," katanya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2