Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Filipina
Filipina Merekrut dan Melibatkan Anak-anak dalam Sengketa Bersenjata
Saturday 06 Jul 2013 17:49:41
 

Filipina merekrut dan melibatkan Anak-anak Sengketa Bersenjata.(Foto: Ist)
 
FILIPINA, Berita HUKUM - Keterlibatan anak-anak dibawah umur untuk ukuran usia yang belum pantas untuk penggang senjata, dimana sejumlah kelompok bersenjata di Negara Filipina merekrut dan melibatkan anak-anak dalam sengketa bersenjata, info yang di dapat dari laporan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).(06/7)

Laporan PBB, ada 11 insiden perekrutan dan penggunaan anak-anak, yang melibatkan 23 anak laki-laki dan tiga perempuan, berusia 12 sampai 17 tahun, oleh Kelompok Abu Sayyaf (ASG), Tentara Rakyat Baru (NPA), Gerakan Pembebasan Islam Moro (MILF), dan Angkatan Bersenjata Filipina (AFP).

Kepala perunding pemerintah Filipna, Miriam Coronel-Ferrer mengatakan bahwa dia bertekad menyelesaikan lampiran tentang pembagian-kekayaan ketika bertemu dengan pihak MILF (Front Pembebasan Islam Moro) pimpinan Mohagher Iqbal sejak 8 Juli.

Dia mengatakan, usulan pemerintah tentang pembagian-kekayaan menyediakan pengaturan fiskal yang lebih baik dari apa yang ada di Wilayah Otonomi di Mindanao Muslim saat ini.

Pemerintah Filipina memantau ketat keterlibatan anak-anak dalam sengketa bersenjata. Menteri Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan (DSWD) Corazon Soliman mengeluarkan perintah pemantauan nasib anak-anak tersebut. PBB baru-baru ini menyatakan Filipina termasuk di antara 22 negara yang pada tahun lalu mengalami konflik dengan melibatkan prajurit anak-anak,Seperti dikutip dari kini.co

Untuk lebih menjamin perlindungan anak dari eksploitasi, KSK juga mendorong untuk disetujuinya Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Konflik Bersenjata (CSAC).
RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak-anak dalam situasi konflik bersenjata.

RUU ini juga menetapkan hukuman pada orang tua yang mendorong anak-anak mereka untuk bergabung dengan kelompok bersenjata.(kic/bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Filipina
 
  Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
  Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
  AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
  Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
  Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2