Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Farhat Abbas
Farhat Kembali Tuding Muhaimin Terlibat
Thursday 15 Sep 2011 20:40:39
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Farhat Abbas kembali menuding keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar kasus dugaan suap pejabat Kemenakertrans. Pasalnya, tiga tersangka kasus tersebut, Dharnawati, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan memberikan keterangan yang mengarah kepada pucuk pimpinan kementerian tersebut.

“Semuanya sudah ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan-red). Seorang asisten Muhammad Fauzi tidak mungkin berani melakukan apapun tanpa izin dari atasan atau bosnya. Saya heran, kenapa asisten yang katanya sudah diberhentikan Kemenakertrans, justru tetap berkeliaran, dan mengatakan setiap pengusaha wajib setor fee 10 persen ke Kemenakertrans untuk menggolkan anggaran proyeknya," kata Farhat Abbas dalam diskusi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/09).

Menurut dia, terungkapnya kasus suap di Kemennakertans ini, bagian dari skenario untuk menjatuhkan Mennakertans Muhaimin Iskandar. Ditegaskan, dalam penegakkan hukum, tak ada istilah pengalihan isu atau siapa pun. "Yang saya tahu, siapapun yang tertangkap dan terbukti melakukan korupsi. Saya yakin, siapapun yang terlibat suap dan melanggar hukum KPK akan menangkapnya. Tak terkecuali Demokrat atau dari partai manapun juga,” tegasnya.

Farhat juga menyebut nama Dani Nawawi. Dani disebut Farhat, mengaku bisa membantu pencairan anggaran di DPR. Dani mengaku sebagai seorang mantan Staf Khusus Mantan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisanaya, ujar Farhat, yang mengenalkan Dharnawati pada Dani. “Klien kami dikenalkan ke Dani Nawawi yang mengaku sebagai mantan Staf Ahli Mantan Presiden, Abdurahman Wahid. Nyoman menegaskan Dani bisa mencairkan anggaran di DPR, namun pengusaha wajib setor sepuluh persen di muka dari nilai yang akan diputuskan Banggar,” ujarnya.

Adapun Dharnawati, papar Farhat, tidak ada niat untuk melakukan suap. Kliennya, tambah Farhat, tidak pernah mendapatkan proyek di Kemennakertrans. “Klien saya dipaksa untuk mengeluarkan uang. Klien kami adalah satu-satunya yang tidak menyetor sepuluh persen, saya tidak tahu kalau ada pejabat eselon dua berani mencatut nama menteri,” ujar membela kilennya tersebut.

Dharnawati, ujar Farhat, memang tak pernah berhubungan dengan Muhaimin Iskandar selaku Mennakertans. Namun, tegas Farhat, Dharnawati bukanlah orang bodoh tidak percaya saat dikatakan bahwa uang (pelicin) itu untuk Muhaimin.

"Menurut penuturan menteri, dana itu hanya numpang lewat di kementeriannya. Tapi jangan lupa, yang mengusulkan anggaran itu dari kementerian. Penentuan daerah mana yang dapat (program) juga kementrrian. Jadi, jika dikatakan Muhaimin tidak tahu, yah aneh juga. Selama ini para pejabatnya kerap menerima tamu-tamu dari daerah untuk keperluan anggaran di kementeriannya," tandas Farhat.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Farhat Abbas
 
  Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
  Norman Kamaru Anggap Cuitan di Medsos Farhat Abbas Promosi Gratis
  Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
  Farhat Gugat Gono-Gini, Mantan Balas Permasalahkan 11 Apartemen
  Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Pemerkosaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2