JAKARTA, Berita HUKUM - Wanita yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Farhat Abbas membawa sejumlah barang bukti. Bersama kuasa hukumnya Muara Karta, korban berinisial 'E' wanita kelahiran Garut, Jawa Barat, membawa bukti cincin yang tertinggal, hingga celana dalam yang diakuinya dirobek secara paksa oleh Farhat.
"Kejadiannya 1 tahun lalu di hotel, di Bandung. Saya ada bisnis, ternyata saya dijebak sama Farhat. Sampai saat ini saya depresi gara-gara Farhat Abbas. Saya mau bisnis tapi di sana, saya 'dikerjai'," isak E di Mabes Polri Jakarta.
"Ada bh robek, celana dalam ditarik hingga robek. Nanti BAP kita bawa itu," kata Muara Karta, saat ditemui tabloidnova.com di Mabes Polri, Jakarta.
Sejak kejadian itu, 'E' mengaku sempat dihubungi Farhat. Saat itu Farhat justru berjanji akan menikahi 'E' dan memberikan pekerjaan.
"Sudah komunikasi, dia penjahat, cengengesan terus pas saya coba bicara, saya dikorbankan. Harga diri saya enggak bisa dibeli. Saya sampai depresi, mau terapi." urai korban dengan nada tinggi.
Sementara, Farhat Abbas mengaku geram dengan pengakuan wanita berinisial 'E'. Suami Nia Daniati itu merasa difitnah lantaran dituding melakukan pelecehan. Merasa tak terima, Farhat pun melaporkan balik 'E' di Polres Jakarta Selatan.
"Sudah kemarin malam, (buat laporan) dengan laporan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu," jelas Farhat, saat dihubungi Selasa (6/5).
Menurut Farhat, sebenarnya ia malas menanggapi keterangan dari 'E'. Sebab ia merasa semua itu tidak benar. Namun, Farhat mengaku kesal dengan tudingan tersebut.
"Saya enggak terlalu menanggapi sebenarnya. karena jelas dalam kasus ini ada Ilal, Zakir, terus ada 'E' . Faktanya yang datang ke kantor saya itu 'E'. Kalau dia mengakui enggak ada bisnis, lalu saya memesan baliho di Bandung untuk siapa? Dia juga meminjam uang ke saya 10 juta, tapi sudah dibayar. Kalau dia bilang ada bisnis dan enggak saya kasih, bohong itu," ungkap Farhat.
Menurut Farhat, laporannya ini sebagai bentuk dirinya ingin memberi pelajaran kepada 'E'.(bhc/dbs/dar) |