Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jalan Tol
Fantastis! Diduga Rp18,7 Milyar Lebih Kerugian Negara Pembangunan Tol Solo - Kertosono
2016-12-30 14:34:44
 

Ilustrasi. Peta Tol Lintas Jawa.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan hasil investigasi CBA (Center For Budget Analysis) salah satu proyek pembangunan jalan yang sedang dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat untuk Jalan Tol Solo - Kertasono yang digenjot semenjak pertengahan 2015, menurut Jajang Nurjaman selaku Koordinator Investigasi CBA mengungkapkan, bahwa diduga Rp18,7 Miliyar lebih kerugian negara pada pembangunan Tol Solo - Kertosono (SoKer) ini, tuding Jajang Nurjaman pada, Jumat (30/12) di Jakarta.

Hal itu, menurut Koordinator Investigasi CBA dikarenakan, dalam proses lelang sudah ditemukan terindikasi berpotensi kerugian negaranya. Adapun dapat dijelaskan sebagai berikut, yakni :

Tercatat di tahun 2016 terdapat 3 proyek terkait pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono. Proyek yang dilaksanakan oleh satuan kerja pelaksanaan jalan bebas hambatan Solo - Kertosono mengeluarkan anggaran untuk 3 proyek tersebut sebesar Rp 156,446,084,000, dan angka angka anggaran ini, dinilai terlalu besar, dan fantasis. serta proses lelangnya, ada indikasi tidak sehat, dimana penawaran yang Tinggi, dan mahal selalu dimenangkan sehingga ada potensi merugikan keuangan Negara.

Jajang Nurjaman menyebutkan, semisalnya untuk proyek pembangunan jalan tol solo kertosono ruas colomadu-karanganyar seksi 1b, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memenangkan PT. MWT yang beralamat di Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat dengan mengambil penawaran yang amat tinggi dan mahal sebesar Rp 89,726,717,000 sehingga potensi merugikan Negara sebesar Rp. 6,634,291,000 yang seharusnya kembali ke KAS negara. Karena, pihak kementerian, tidak mengambil penawaran yang lebih rendah dan murah dari PT. Armada Hada Graha dengan harga Rp. 83,092,426,000.

Kemudian, "Selain itu kerugian negara yang tidak kalah besar lagi terdapat dalam proyek pembangunan jalan tol solo kertosono ruas colomadu-karanganyar seksi 1a," tukasnya lagi.

Dimana menurut Jajang, bahwa dalam proyek ini dimenangkan oleh PT. IK (Persero) beralamat di Kebayoran Baru - Jakarta Selatan. Perusahan pemenang lelang ini menawarkan harga Rp. 60,099,677,000 untuk mengerjakan proyek jalan tol ini. Dan harga penawaran ini, jauh lebih tinggi dibandingkan tawaran PT. Armada Hada Graha yang hanya membutuhkan anggaran negara sebesar Rp 48,365,518,000 untuk mengerjakan proyek jalan tol ini, sehingga tidak tanggung-tanggung potensi kerugian negara sebesar Rp.11,734,159,000 dari proyek tersebut.

"Hingga total potensi kerugian negara di tahun 2016 terkait proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono sebesar Rp.18,723,860,000," jelasnya.

Maka itulah, Koordinator Investigasi CBA menuturkan hingga pantas saja proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi 'Proyek abadi'.

"Karena proses lelangnya sudah dari awal anggarannnya terindikasi bocor. Kok KPK sudah membongkar korupsi jalan di kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tapi orang orangya tidak kapok kapok sih," ungkapnya prihatin.

"Maka dari CBA (Center For Budget Analysis) akan mendorong KPK untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus diatas," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Jalan Tol
 
  Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2