Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BBM
Faktor Ekonomi Politik Jadi Pertimbangan Jokowi Batalkan Kenaikan Harga Premium
2018-10-18 17:22:14
 

Diskusi Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) bertajuk 'Dilema Kenaikan Harga BBM: Antara Harga Pasar dan Daya Beli Rakyat' di D Hotel, Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).(Foto : BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatalan mendadak yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan.

Dosen FISIP UIN Jakarta sekaligus peneliti dari Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia, Dani Setiawan mengatakan bahwa Jokowi dalam mengambil keputusan soal Premium tersebut juga dilandasi dengan pertimbangan pada aspek politik.

"Dalam setiap pengambilan kebijakan pasti ada faktor politik dan ekonomi karena berkaitan langsung dengan isu-isu ekonomi. Jadi bagi saya dua hal itu normal saja. Apalagi dalam public policy," ujar Dani dalam diskusi Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) bertajuk 'Dilema Kenaikan Harga BBM: Antara Harga Pasar dan Daya Beli Rakyat' di D Hotel, Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Di antara kontroversi pembatalan kenaikan premium tersebut, menurutnya, konsumsi BBM oleh masyarakat indonesia masih sangat tinggi baik Premium maupun Solar yang hari ini masih disubsidi pemerintah.

"Konsekuensi langsung kenaikan Premium dan Solar berbeda. Konsumsi Premium banyak dinikmati kendaraan pribadi sekarang di perkotaan ada ojek online dan sebagainya, mereka yang banyak konsumsi Premium, kalau Premium naik maka akan ada rasionalisasi harga yang akan ditetapkan perusahaan ojek online karena biaya operasional meningkat. Kenaikan harga di dua komoditas ini akan berpengaruh langsung maupun tidak langsung pada pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi dalam hitungan jam, kebijakan peningkatan harga yang baru diumumkan kemudian dibatalkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa kepentingan rakyat menjadi alasan utama pemerintah membatalkan keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.

"Oleh sebab itu kemarin setelah saya dapat laporan terakhir dari Pertamina, berapa sih kalau kita naikkan segini, dihitung lagi keuntungan tambahan di Pertamina, tidak signifikan. Sudah saya putuskan premium batal," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (13/10).(bh/mos)




 
   Berita Terkait > BBM
 
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2