JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatalan mendadak yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Dosen FISIP UIN Jakarta sekaligus peneliti dari Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia, Dani Setiawan mengatakan bahwa Jokowi dalam mengambil keputusan soal Premium tersebut juga dilandasi dengan pertimbangan pada aspek politik.
"Dalam setiap pengambilan kebijakan pasti ada faktor politik dan ekonomi karena berkaitan langsung dengan isu-isu ekonomi. Jadi bagi saya dua hal itu normal saja. Apalagi dalam public policy," ujar Dani dalam diskusi Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) bertajuk 'Dilema Kenaikan Harga BBM: Antara Harga Pasar dan Daya Beli Rakyat' di D Hotel, Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Di antara kontroversi pembatalan kenaikan premium tersebut, menurutnya, konsumsi BBM oleh masyarakat indonesia masih sangat tinggi baik Premium maupun Solar yang hari ini masih disubsidi pemerintah.
"Konsekuensi langsung kenaikan Premium dan Solar berbeda. Konsumsi Premium banyak dinikmati kendaraan pribadi sekarang di perkotaan ada ojek online dan sebagainya, mereka yang banyak konsumsi Premium, kalau Premium naik maka akan ada rasionalisasi harga yang akan ditetapkan perusahaan ojek online karena biaya operasional meningkat. Kenaikan harga di dua komoditas ini akan berpengaruh langsung maupun tidak langsung pada pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintahan Jokowi dalam hitungan jam, kebijakan peningkatan harga yang baru diumumkan kemudian dibatalkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa kepentingan rakyat menjadi alasan utama pemerintah membatalkan keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.
"Oleh sebab itu kemarin setelah saya dapat laporan terakhir dari Pertamina, berapa sih kalau kita naikkan segini, dihitung lagi keuntungan tambahan di Pertamina, tidak signifikan. Sudah saya putuskan premium batal," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (13/10).(bh/mos)
|