Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BBM
Faktor Ekonomi Politik Jadi Pertimbangan Jokowi Batalkan Kenaikan Harga Premium
2018-10-18 17:22:14
 

Diskusi Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) bertajuk 'Dilema Kenaikan Harga BBM: Antara Harga Pasar dan Daya Beli Rakyat' di D Hotel, Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).(Foto : BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatalan mendadak yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan.

Dosen FISIP UIN Jakarta sekaligus peneliti dari Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia, Dani Setiawan mengatakan bahwa Jokowi dalam mengambil keputusan soal Premium tersebut juga dilandasi dengan pertimbangan pada aspek politik.

"Dalam setiap pengambilan kebijakan pasti ada faktor politik dan ekonomi karena berkaitan langsung dengan isu-isu ekonomi. Jadi bagi saya dua hal itu normal saja. Apalagi dalam public policy," ujar Dani dalam diskusi Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) bertajuk 'Dilema Kenaikan Harga BBM: Antara Harga Pasar dan Daya Beli Rakyat' di D Hotel, Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Di antara kontroversi pembatalan kenaikan premium tersebut, menurutnya, konsumsi BBM oleh masyarakat indonesia masih sangat tinggi baik Premium maupun Solar yang hari ini masih disubsidi pemerintah.

"Konsekuensi langsung kenaikan Premium dan Solar berbeda. Konsumsi Premium banyak dinikmati kendaraan pribadi sekarang di perkotaan ada ojek online dan sebagainya, mereka yang banyak konsumsi Premium, kalau Premium naik maka akan ada rasionalisasi harga yang akan ditetapkan perusahaan ojek online karena biaya operasional meningkat. Kenaikan harga di dua komoditas ini akan berpengaruh langsung maupun tidak langsung pada pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi dalam hitungan jam, kebijakan peningkatan harga yang baru diumumkan kemudian dibatalkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa kepentingan rakyat menjadi alasan utama pemerintah membatalkan keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.

"Oleh sebab itu kemarin setelah saya dapat laporan terakhir dari Pertamina, berapa sih kalau kita naikkan segini, dihitung lagi keuntungan tambahan di Pertamina, tidak signifikan. Sudah saya putuskan premium batal," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (13/10).(bh/mos)




 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2