Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Fahri Wacanakan Perubahan UU 12 TH 2011 untuk Jawab Keluhan Presiden
2017-11-12 06:35:18
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal itu guna menjawab keluhan Presiden Joko Widodo selama ini, yang mengatakan DPR RI terlalu banyak membuat produk UU.

"Padahal masalahnya, justru proposal pembuatan Undang-undang itu sebanyak 75 persennya berasal dari Pemerintah. Tapi, begitu menjadi kinerja, menjadi kinerja DPR. Itu kan tidak fair," kata Fahri saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).

Bukan itu saja, tambah Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat itu, kadang-kadang pemerintah juga membuat masalah dalam setiap pembahasan UU. Sehingga menurutnya, lebih baik diubah saja sistem pembahasan UU-nya.

"Caranya adalah, pemerintah tak usah ikut dalam setiap pembahasan, biar itu murni menjadi tanggung jawab DPR. Nah, nanti di pembahasan terakhir, baru dibahas dengan Pemerintah, dan cukup menyatakan setuju atau tidak setuju. Pemerintah tidak usah terlibat," saran Fahri.

Tapi, Pemerintah boleh mengusulkan sebuah UU. Untuk pembahasannya, itu menjadi kewenangan utuh dari partai-partai. "Kenapa begitu, karena partai-partai itu enak, kalau lobi-lobi itu kan dekat dan bisa langsung diselesaikan. Nah nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini tidak setuju, dia tolak itu nanti dalam pidato paripurna, sehingga itu tidak jadi," tutup politisi asal Dapil NTB itu.

Untuk diketahui, sebelum ada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebelumnya adalah UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik.

Namun karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, maka di buatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama. Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 secara limitatif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, PerPu, dan Peraturan Pemerintah (PP).(sf/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2