Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Makar
Fahri Hamzah Siap Jadi Pengusul untuk Gulirkan Pansus Makar
2017-01-13 05:38:59
 

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah pengaduan sejumlah tokoh aktivis yang menjadi tersangka dugaan kasus makar kepada pimpinan DPR RI, usulan untuk menggulirkan pembentukan pansus kasus makar mulai muncul.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan siap menjadi salah satu pengusul pembentukan Panitia Khusus Kasus Makar karena mulai berjalan pengadilan terhadap pemikiran yang berkembang di masyarakat oleh negara.

"Kalau pansus itu merupakan usulan anggota, silakan saja. Saya sendiri mau menjadi pengusul," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/1).

Menurut dia, saat ini di Indonesia mulai berjalan pengadilan terhadap pemikiran seseorang dan kondisi itu tidak baik untuk negara demokrasi.

Dia menegaskan dalam negara demokrasi tidak mengadili orang yang berpikir dan berpendapat namun mengadili penjahat.

"Demokrasi tidak mengadili pikiran, negara demokrasi itu mengadili penjahat, bukan orang yang berpikir dan berpendapat," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw mengusulkan dibentuknya Pansus Dugaan Makar terkait tuduhan makar kepada 11 aktivis dan tokoh nasional karena kasus itu dinilai dipaksakan.

"Saya usulkan agar dibentuk Pansus, supaya masalah ini terang benderang dari mana asal usulnya. Saya minta kepada pimpinan DPR mendukung pembentukan Pansus," kata Wenny di Jakarta, Selasa (10/1).

Untuk itu, Wenny juga mengusulkan agar sejumlah tokoh yang menjadi tersangka kasus makar menemui Komisi III DPR untuk mendorong terbentuknya Pansus Makar.

Hal itu menurut dia karena pemeriksaan penyidik Polri terhadap para tersangka kasus dugaan makar tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Saya sebagai mantan penyidik, mendengar keterangan dari saudara soal pemeriksaan itu, saya terus terang merasa geli," katanya.

Sementara, Wacana pembentukan Panitia Khusus untuk kasus dugaan makar menjadi wewenang penuh DPR RI.

Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, mengatakan DPR tentu punya cukup alasan untuk membentuknya.
Said Salahuddin mengatakan kasus makar merupakan isu penting dan strategis yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan bangsa dan negara.

"Penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis oleh Polri selama ini kan menjadi kontroversi yang menyedot perhatian publik," ujar Said Salahuddin, Rabu (11/1).

Menurutnya ada yang menganngap kepolisian telah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan dalam penangnan kasus makar.

Tetapi, tidak sedikit juga yang meragukan dan menilai telah terjadi penyimpangan dalam penindakan kasus tersebut.

Apalagi para tersangka dugaan kasus makar telah mengadukan langsung masalahnya kepada DPR.

Tentu pengaduan rakyat itu wajib ditindaklanjuti wakil-wakilnya yang duduk di DPR.
"Kalau minimal ada 25 orang saja dari minimal dua fraksi yang mengusulkan pembentukan Pansus dan usul itu disetujui paripurna, maka DPR dapat segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan makar," kata Said Salahuddin.

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan DPR berbeda dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Proses yang dilakukan polisi menyangkut proses hukum terhadap dugaan makar yang dilakukan para tersangka.

"Sementara proses DPR terkait dengan pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang yang bertalian dengan kasus makar," katannya.

Dengan begitu, apabila proses politik yang dilakukan DPR melalui pembentukan pansus jadi dilakukan, hal itu sama sekali tidak bisa disebut sebagai bentuk intervensi DPR terhadap proses hukum.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui adanya usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) Makar.

Usulan itu terlontar usai pertemuan Rahmawati Soekarnoputri bersama sejumlah tokoh seperti Kivlan Zen, Hatta Taliwang, Ahmad Dhani Prasetyo, dan lain-lain ke Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (10/1) lalu.

"Sehingga perencanaan lebih lanjut kami serahkan ke yang menanganinya. Kalau hukum komisi III yang akan menangani," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).

Agus mengatakan usulan tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan.
Rapat akan memutuskan mekanisme pembentukan pansus atau panja.

"Kita serahkan pada mekanisme yang ada. Ada mekanisme yang bisa mengatur seluruh tata cara apabila ada sesuatu yang memberikan audience dan dipandang perlu diselesaikan secara tuntas," ujarnya.(dbs /Ant/Nebby/aktual/sm/tribun/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Makar
 
  Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
  Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
  Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
  Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
  5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2