Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemilu
Fahri Hamzah: Rakyat Bakal Melawan Balik Jika Terus Diancam
2019-05-21 14:16:29
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penangkapan aktivis seperti Egi Sudjana, kemudian yang masih hangat Lieus Sungkharisma sebagai pendukung Paslon 02 Prabowo- Sandi, menambah daftar orang yang ditangkap terkait tuduhan kasus tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyampaikan bahwa tidak perlu ada ancaman dan penggunaan kekuasaan untuk menekan masyarakat.

Penegak hukum, lanjut inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu, harus sadar kalau rakyat dapat melawan balik dengan keras bila terus ditekan.

"Buat apa mengancam dan menggunakan kekuasaan untuk mengancam dan menekan. Sadarlah bahwa rakyat adalah tenaga yang permanen dalam sejarah negeri ini," tegas Fahri di Jakarta, Senin (20/5).

Karena itu, menurut Fahri yang dikenal kritis dan sering disebut "Singa Parlemen" ini, jangan ada pembungkaman terhadap rakyat. Apabila disumbat, diancam dan dikriminalisasi, rakyat akan melawan dan bisa terjadi bencana bagi kita semua.

"Itu seperti membangun tanggul dan dam bagi air yang selalu mengalir mencari titik terendah untuk diisi dan dikoreksi. Lihat saja, dam dan tanggul akan jebol dan air bah bisa saja datang menjadi bencana bagi kita semua," ujar Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu lagi.

Menyingggung penangkapan terhadap sejumlah aktifis yang dituduh aparat ingin melakukan makar, menurut Fahri tidak ada kaitannya sangkaan makar terhadap sejumlah tokoh belakang ini oleh Kepolisian untuk menjerat seseorang.

"Saya hanya mengingatkan perlunya kedewasaan dan kekuasaan yang berwajah ramah," kata Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.

Masih menurut Fahri, kalau penjara penuh dengan tokoh politik pasti mereka adalah tahanan politik, pasti mereka adalah musuh pemerintah, pasti mereka adalah oposisi.

Untuk diketahui, penetapan tersangka dan pemanggilan terhadap mereka-mereka yang merupakan pendukung Prabowo dan Sandiaga Uno memang terjadi jelang penetapan hasil rekapitulasi nasional pada 22 Mei 2019.

Karena bersamaan dengan penetapan rekapitulasi nasional itu, para pendukung Prabowo Subianto akan menggelar aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk menolak hasil pemilu. Mereka akan menggelar aksi di KPU.

Setelah nama Lieus dan Eggi Sudjana, kini polisi memanggil pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Kota Bogor, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustadz Sambo.

Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya itu, Ustadz Sambo diminta datang pada Rabu 22 Mei 2019, untuk menghadap kepada penyidik AKP Akhmad Fadillah.

Dia diminta datang sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 107 KUHP atau pasa 110 juncto Pasal 87 KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sesuai surat panggilan, dugaan tidak pidana itu terjadi pada 17 April 2019 di kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ustadz Sambo dipanggil terkait laporan yang dibuat oleh DR. Suryanto yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).

Lieus saat ini sudah berada di tahanan Polda Metro Jaya. Aktivis pendukung Prabowo-Sandi itu dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman.(teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2