JAKARTA, Berita HUKUM - Fahmi Idris, politikus senior asal Partai Golkar menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/4) untuk memberi dukungan pada Ketua KPK Abraham Samad. Dukungan yang diberikan pada Samad itu karena pemimpin KPK dijatuhi sanksi oleh komite etik terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum.
Menurut Fahmi saat diminta keterangan di gedung KPK mengatakan, dirinya keberatan atas putusan Komite Etik yang mengatakan Abraham Samad telah melakukan pelanggaran terkait sprindik.
"Keputusan Komite Etik itu berlebihan, masalah etika itu sebetulnya mengatur rambu-rambu tugas, tidak tertera dalam UU rambu-rambu bagaimana bertugas yang patut dan tidak patut," katanya.
Manntan Menteri Perindustrian kabinet Indonesia bersatu Jilid I ini menyampaikan bahwa ada dua poin yang ingin disampaikan pada komite etik. Pertama, ia sangat menghormati keputusan Komite yang dipimpin Anies Baswedan ini dengan menyatakan pembocor sprindik tersebut bukan dibocorkan oleh Samad. Pembocor itu adalah Wiwin Suwandi yang merupakan Sekretaris pribadi Samad.
"Bahwa dinyatakan AS (Abraham Samad) melakukan pelanggaran meskipun pelanggaran sedang itu berlebihan yang terjadi itu kelalaian," tegasnya.
Menurutnya, teori manajemen tindakan Samad masuk dalam klasifikasi kelalaian personal. Dengan adanya persoalan ini, Fahmi berharap akan ada aturan di KPK yang tertulis mengenai rekruitmen staf untuk pimpinan harus dikualifikasikan sebagaimana mestinya. "Berarti dalam hal ini AS (Abraham Samad) tidak salah merekrut staf pribadinya," ujarnya.
Poin kedua, Samad yang memiliki integritas tinggi untuk memimpin pemberantasan korupsi harus dijadikan pertimbangan yang lebih lagi.
Hadirnya Samad di gedung KPK berhasil mengungkap banyak kasus-kasus korupsi besar yang mulai dibongkar. "AS telah melakukan tugas-tugas pokok dalam pemberantasan korupsi, kasus-kasus yang dulu tidak pernah tersentuh sekarang bisa dibongkar. Prestasi AS jauh lebih besar dibanding salahnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus bocornya sprindik Anas, komite etik menyimpulkan bawa pelaku pembocor adalah sekretaris pribadi Samad. Lalu, komite etik menjatuhkan sanksi sedang yang berupa peringatan tertulis pada Samad.(bhc/din) |