JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang pertemuan Pimpinan DPR, Selasa (27/10) menerima Pimpinan Pansus Angket terdiri Ketua Rieke Diah Pitaloka dan wakil-wakil Ketua Teguh Juwarno dan Desmon J. Mahesa. Konsultasi ini diamaksudkan untuk melaporkan hasil pertemuan dengan berbagai pihak yang telah diundang Pansus serta rencana kerja ke depan.
Menanggapi usulan Wakil Ketua Pansus Desmon J. Mahesa agar Pansus focus pada masalah hukum, Fadli menyatakan perspektif itu sangat sah. Masalah hukum dan pengelolaan BUMN terkait masalah undang-undang, tetapi juga harus ditunjang oleh aspek lainnya.
Ia mengatakan, dengan Pansus Angket posisinya lebih kuat, lebih mengikat dan lebih dalam. Apalagi angket, sesuai undang-undang bisa berhenti hanya pada hak angket atau bisa lebih jauh dari itu. Saat ditanyakan, dibanding kasus Century yang ternyata tidak ada tindaklanjut secara hukum, Fadli Zon mengatakan tergantung kasus dan temuannya.
“ Sekarang baru awal yakni proses penyelidikan. Nanti dilihat setelah proses penyelidikan, baru ada hasil dan kesimpulannya,” tukasnya.
Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menyatakan, agenda Rabu (28/10) adalah mengundang Menteri BUMN Rini Soemarno karena Pelindo adalah salah satu BUMN. Menteri Rini sudah konfirmasi akan datang pukul 10.00 Wib, sebagai menteri tentu ada kebijakan dan rapat-rapatnya semuanya terbuka. Selain itu juga mengundang Menko Rizal Ramli dan yang bersangkutan sudah dikonfirmasi.
“ Pansus Angket bukan meyasar orang-perorang. Kalau nanti dalam penyelidikan tidak ada yang terlibat maka kita ungkap tidak ada yang terlibat. Sebaliknya kalau dalam proses penyelidikan dan bukti memperlibatkan orang-perorang, maka harus dinyatakan salah berdasarkan konstitusi,” ungkap Rieke.
Meski demikian, katanya. DPR tidak punya wewenang mengeksekusi, tapi menyerahkan kepada aparat berwenang bila ada kasus hukum. Sementara laporan Pansus hanya dalam rapat paripurna. “ Pansus akan mengusahakan ada hal yang seterang-terangnya,” katanya.(mp,jk/dpr/bh/sya) |