Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Fadli Zon Sebut Pembentukan Dewan Pengawas KPK Kontroversial
2019-09-06 06:15:41
 

Ilustrasi. Wakil ketua DPR Fadli Zon.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil ketua DPR Fadli Zon mengatakan rencana pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) seperti yang tercantum dalam salah satu poin draf Revisi UU KPK tergolong kontroversial. Pembentukan dewan pengawas selalu menuai pro dan kontra.

"Kalau dewan pengawas itu ada yang pro dan kontra," kata Fadli di sela-sela acara Forum Parlemen Dunia di Bali, (5/9).

Menurut Fadli Dewan Pengawas sebaiknya dibentuk untuk mengawasi kinerja para pegawai KPK saja, bukan untuk memberikan izin penyadapan. Karena bagi Fadli, KPK berwenang melakukan penyadapan bagi orang-orang yang sudah terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.

"Saya tidak tahu mekanisme (izin penyadapan dalam revisi) nya seperti apa. Saya kira memang tidak harus melalui dewan pengawas. Misalnya ada pendalaman, kalau ada indikasi bisa saja dilakukan. Dewan pengawas itu mungkin seharusnya diterapkan sebagai pengawas terhadap kinerja pelaksana saja di KPK," katanya.

Fadli tidak setuju apabila revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bertujuan untuk melemahkan lembaga tersebut. Sejak lama menurut Fadli, Gerindra menolak pembahasan revisi bila terindikasi melemahkan KPK. Pada 2016 lalu Gerindra sendirian menolak revisi UU KPK.

"Engga boleh ada pelemahan KPK, kita ingin tetap (KPK) eksis dan kuat, kalau ada sebuah koreksi, ini bukan sesuatu yang diharamkan,"katanya.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, pada kamis,(5/9/2019). Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap ini, terdapat enam poin revisi.

Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.(tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2