Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemilu
Fadli Zon Minta KPU Konsentrasi Pada Pengamanan Suara Rakyat
2019-04-24 10:44:24
 

Ilustrasi. Tampak Relawan yang sedang mengecek berkas form C1 perhitungan suara TPS yang dipajang di papan pengumuman pada kantor Kelurahan Pamulang Timur, Selasa (23/4).(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsentrasi dulu pada bagaimana mengamankan suara rakyat, ketimbang melempar wacana untuk memisahkan kembali Pemilihan Umum (Pemilu) Eksekutif dengan legislatif.

"Saya kira itu wacana yang gak perlu ya, yang enggak bermutu. Sekarang ini KPU konsentrasi saja kepada bagaimana mengamankan suara rakyat," kata Fadli saat ditanya mengenai kemungkinan kembali memisahkan antara pemilu eksekutif dan legislatif di Ruang Kerja Wakil Ketua DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4).

Pemisahan pemilu eksekutif dan legislatif merupakan wacana untuk pengalihan isu saja, persoalan utamanya adalah mengamankan suara rakyat. Fadli mengapresiasi terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jujur, yang betul-betul menegakkan peraturan. Namun bagi KPPS yang berbuat curang dengan mencoblos sendiri dan sebagainya menurut Fadli mereka adalah penghianat bagi rakyat.

Selain itu, Fadli juga menerangkan bahwa di negara-negara yang sudah maju peradaban demokrasinya, kehadiran saksi sudah tidak diperlukan lagi. "Tidak perlu ada sengketa bahkan kejadian salah input data dan sebagainya ini omong kosong. Ini jelas sebuah kesengajaan, kecurangan yang terstruktur, masif, sistematis dan brutal menurut saya," tegas Fadli.

Ia mencontohkan pemilu di India pada tahun 2015 dengan voters sebanyak 844 juta. Pada pelaksanaannya tidak ada satupun sengketa, kecurangan, surat suara yang tercoblos, tidak ada penukaran kardus, salah input data, tidak ada manipulasi, DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang bermasalah dan sebagainya.

Seharusnya, menurut Fadli, Negara hadir memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk menjamin agar suara mereka tersalurkan dan tidak dimanipulasi. "Jadi kalau negara Indonesia hadir dan bisa menjamin, tak perlu adalagi yang repot-repot, enggak perlu ada yang meninggal, enggak perlu ada yang kecapean. Namun disini, orang saling mencari dan mencuri kesempatan untuk melakukan kecurangan. Disitulah kegagalannya," tegas Politisi Partai Gerindra itu.(es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2