JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan pemerintah hendaknya tidak menaikan harga BBM nonsubsidi di tengah isu daya beli masyarakat yang semakin menurun. Kenaikan BBM ini menurutnya harus ditolak.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media, menanggapi kenaikan harga minyak nonsubsidi sejak 24 Februari 2018 kemarin.
"Walaupun yang dinaikkan adalah BBM nonsubsidi, pemerintah seharusnya memikirkan kembali bahwa daya beli masyarakat semakin berkurang. Hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia tidak kondusif," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/2).
Menurut politisi Gerindra tersebut, kenaikan BBM yang sesuai dengan mekanisme pasar ini sebenarnya melanggar UUD 1945. "Meskipun ini dikatakan yang nonsubsidi, saya kira Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menyatakan bahwa tidak boleh harga BBM itu disesuaikan dengan mekanisme pasar internasional," paparnya.
Ia berpendapat, semua kekayaan yang dikuasai negara adalah sepenuhnya untuk mensejahterakan rakyat. Jadi, lanjut Fadli, harus ada satu ketegasan dari pemerintah untuk tidak menyulitkan rakyat.
"Kenaikan BBM ini harus diprotes, karena pemerintah tidak mampu memberikan suatu kemudahan dan fasilitas kepada rakyat terkait dengan BBM ini jadi harus ditolak," imbuhnya.
Dikerahui, terhitung sejak 24 Februari, Pertamina menaikkan harga minyak nonsubsidi seperti Pertamax, Dexlite maupun Pertalite. Kenaikan harga sekitar Rp300 untuk wilayah Jawa dan Bali; sedangkan di luar wilayah tersebut, kenaikan beragam. Harga Pertamax di Jakarta misalnya, naik menjadi Rp8.900 di Jakarta. Harga Dexlite naik dari Rp 7.500 per liter menjadi Rp 8.100 per liter.(tn/sc/DPR/bh/sya) |