Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Makar
Fadli Zon: Kasus Rizieq dan Makar Banyak Kejanggalan
2017-02-02 12:36:39
 

Ilustrasi. Tampak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang kini sedang ditangani kepolisian dinilai Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sarat dengan kejanggalan. Kasusnya dinilai sumir, karena tidak jelas dan menimbulkan keresahan yang masif di tengah masyarakat.

"Saya merasakan keresahan yang sama dengan para ulama," ucap Fadli yang didampingi Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas, saat menerima delegasi ormas dan para ulama di ruang kerjanya, Rabu (1/2).

Kasus yang menimpa pemimpim Fron Pembela Islam (FPI) itu sudah menjadi isu nasional. Kepolisian mesti bertindak profesional dan adil. Intervensi penguasa, diakui Fadli, memang sangat terasa.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, kasus-kasus hukum yang menimpa Rizieq termasuk kasus makar merupakan bagian dari target yang sudah diskenariokan kepolisian. Ada beberapa ulama kritis yang mungkin menjadi target untuk dibungkam suaranya.

"Kasus hukum ini sumir, karena buktinya tidak jelas dan serampangan. Penanganannya tidak profesional, tidak adil, dan tidak transparan. Ini berbahaya, karena bermain api dengan masalah hukum," tegas Fadli.

Ia berjanji akan menyampaikan kembali kasus yang menimpa Rizieq dan para terdakwa kasus makar kepada Kapolri dan Jaksa Agung.

Delegasi yang hadir saat bertemu Fadli di antaranya, Gerakan Pengawal Fatwa MUI, KISDI, dan PUI. Mereka menyampaikan rencana aksi pada 11 Februari 2017 dengan mengusung isu "Aksi Bela Al Quran" di lapangan Monas. Delegasi ini menilai ada pembunuhan karakter terhadap Rizieq yang dilakukan kepolisian. Sebaliknya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah merendahkan martabat Ketua MUI Ma'ruf Amin saat ini menjadi saksi di pengadilan. Ini akan menjadi pemicu ketegangan baru.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Makar
 
  Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
  Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
  Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
  Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
  5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2