JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Posisi Fachri Hamzah kini berada di atas angin. Kader PKS yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR telah ditunjuk untuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR untuk melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Fachri Hamzah yang akan memimpin ‘misi khusus’ mengubah sejumlah aturan istimewa KPK itu, dibenarkan Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10). "Benar, Pak Fachri (Hamzah) yang pimpin (Panja Revisi UU KPK),” ujar dia.
Fachri Hamzah yang merupakan pengusul pembubaran KPK itu, dipastikan dapat melakukan apa saja yang terkait dengan permintaan kalangan koruptor untuk menghancurkan keberadaan institusi pemberantasan korupsi itu. Setidaknya melemahkan KPK dengan menghilangkan sejumlah aturan istimewa mengenai ketegasan lembaga itu dalam upaya penindakan memberantas korupsi.
Hal ini sendiri tersirat dari pengakuan Azis Syamsuddin. Menurut dia, aturan yang akan menjadi fokus dari revisi UU KPK adalah kewenangan KPK melakukan penuntutan. Wewenang ini akan dikembalikan kepada Kejaksaan. “Kalau murni mau ke depan, aturan main harus kembali ke KUHAP," jelasnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, tidak boleh ada penyelidikan dan penuntutan, bahkan pengadilan dalam satu atap. Sehingga kewenangan KPK melakukan penuntutan kemungkinan akan dicabut. Selain itu pula mengenai Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). KPK nantinya harus dapat mengeluarkan SP3, karena semua itu ada dalam KUHAP.
Aziz merasa yakin semua rencana Komisi III DPR dapat terwujud untuk mengubah sejumlah aturan dalam UU KPK itu. Alasannya, semua ini dapat terlaksana dengan dasar kompromi politik antarfraksi di DPR. “Semua (untuk mengubah aturan UU KPK) bisa terjadi, karena adanya kompromi politik,” jelas politikus Golkar asal Dapil Lampung tersebut.(dbs/rob)
|