Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pancasila
FPPI Somasi Abdul Kadir Karding Ketua Fraksi PKB Terkait Duta Pancasila Zaskia Gothic
2016-04-14 20:34:04
 

Dolli Yatim selaku bidang Poleksosbudhankam FPPI.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Patriot Proklamasi Indonesia (FPPI) telah melayangkan surat Somasi secara resmi dengan kop surat 003/FPPI-MPR RI/ IV/2016 ditujukan kepada pihak Abdul Kadir Karding selaku Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR RI yang malah menjunjuk artis Zaskia Gothic menjadi 'Duta Pancasila', padahal Zaskia Gothic sebelumnya dituding telah terbukti melakukan pelecehkan lambang negara Republik Indonesia Pancasila, saat acara LIVE di salah satu stasiun TV swasta.

Dolli Yatim selaku bidang Poleksosbudhankam FPPI menyampaikan bahwa, "sejauh ini kami sudah mensomasi ketua Fraksi PKB, bapak Abdul Kadir tentang pendeklarasian, dimana yang menunjuk Zaskia Gothic sebagai 'Duta Pancasila' pada tanggal 11/4/ 2016, dan sedang dalam proses Somasi," ujarnya pada pewarta BeritaHUKUM.com, saat di kawasan Menteng pada, Kamis malam (14/4).

Menurutnya, apa haknya selaku ketua Fraksi PKB hadir dan memberikan, menentukan Duta Pancasila. "Apalagi beliau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Beliau paham gak Pancasila itu dasar dan Falsafah bangsa? Itu jelas bukan barang dagangan, barang yang dapat dikonsumsikan. Bukan materi permainan yang dimana ada unsur bagi-bagi saham," papar Dolli Yatim, salah seorang aktivis ini.

Kemudian, Dolli Yatim lebih lanjut menuding Abdul Kadir, "ternyata dia lebih menghina Pancasila, dibandingkan Zaskia yang mengaku tidak paham sama sekali. Apalagi dia menunjuk Zaskia yang kasusnya sedang di dalam proses aparat terkait." ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Dolli Yatim menjelaskan bahwa:

1. Pancassila sebagai Ideologi, dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia, bahwa Pancasila bukanlah sebuah materi yang dapat dijadikan ajang duta-dutaan, kontes-kontesanan atau ajang permainan atau ajang pencitrtaan politik.

2. Pelecehan dan penghinaan terhadap Pancasila, bahwa penujukan atau pendeklarasian sdri. Zaskia Gothik oleh Sdr. Abdul Kadir Karding sangat jelas telah menghina dan melecehkan Pancasila. Mengingat Zaskia adalah bisa menjadi tersangka dalam kasus penghinaan pelecehan lambang negara Pancasila yang sedang dalam proses pihak berwajib, sekan-akan tidak ada warga negara Indonesia lainnya, yang pantas menjadi Duta Pancasila, padahal kualitas sdri. Zaskia dalam pengetahuan dan pemahaman Pancasila terbukti sangatlah minim.

3. Arogansi dalam menentukan Duta Pancasila, bahwa Pancasila adalah milik seluruh bangsa Indonesia dan bila membuat sebuah keputusan yang terkait dengan Pancasila diharuskan dan diwajibkan bermusyawarah mufakat dengan pihak lain, serta mendengar dengan sungguh-sungguh aspirasi dan dinamika yang ada di masyarakat NKRI.

"Somasi / Gugatan ini kami ajukan telah melakui proses hukum yang sah legal dan konstitusional. Bila tidak ada tindak lanjutnya yang positif dari pihak terkait, yakni MPR RI, DPR RI dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Maka kasus ini kami akan tindak lanjuti ke ranah hukum atau ke Bareskrim Polri sebagai tindak kejahatan yang melanggar pasal 154a KUHP," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pancasila
 
  Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
  Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
  Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
  HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
  Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2