Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
FPI
FPI: Ada Pihak Ketiga Yang Ingin Mengadu Domba
2019-05-22 12:54:37
 

Habib Muhsin bin Ahmad Al-Attas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh masyarakat bersama aparat Kepolisian berhasil meredam bentrokan massa di Jalan Aipda KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5).

Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhsin bin Ahmad Al-Attas bersama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi di lokasi.

"Alhamdulillah kami tokoh masyarakat dibantu Kapolres, Bapak Hengki bisa mengkodusifkan lokasi di Petamburan," ujar Habib Muhsin.

Dia menyebutkan bersama Kapolres juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kerumunan massa yang sempat bentrok dengan aparat Kepolisian dan warga pada Selasa malam dan Rabu dinihari.

Dari pemeriksaan itu, lanjutnya, ditemukan fakta bahwa massa aksi bukan merupakan warga setempat dan diduga ada pihak tertentu yang ingin membuat onar.

"Saya katakan kepada awak media apa yang ada saat ini mutlak ada pihak ketiga yang ingin mengadu domba," tukas Habib Muhsin.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2