Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
RUU HIP
FPI, Banser dan Pemuda Pancasila Bersatu Tolak RUU HIP
2020-06-14 14:12:57
 

Tampak saat acara FPI, Banser, Pemuda Pancasila menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).(Foto: Istimewa).
 
JEMBER, Berita HUKUM - Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Jember menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Aksi diprakarsai Pengasuh Ponpes Madinatul Ulum KH Lutfi Ahmad, Jumat (12/6) kemarin.

Selain Kiai Lutfi, tampak pula Pengasuh Ponpes Al Azhar KH Hamid Hasbullah serta sejumlah kiai dan pengasuh pondok pesantren lainnya di wilayah Kabupaten Jember. Selain itu, juga tampak tokoh dan ratusan anggota masyarakat dari berbagai organisasi masyarakat seperti Pemuda Pancasila, Banser, FPI, RAJE.

Menurut KH Lutfi Ahmad, ada dua alasan deklarasi penolakan RUU kontroversial ini dilakukan. "Pertama, adanya penempatan klausul Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Ketuhanan yang Berkebudayaan," kata dia.

Penggantian sila pertama Pancasila itu dianggap tidak perlu dilakukan, karena klausul itu hasil rumusan terbaik Sukarno dan para pendiri bangsa di awal pembentukan dasar negara di awal kemerdekaan. "Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno di depan BPUPKI semuanya menolak karena mereka lebih memilih Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, muncul konsep Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pengikutnya. Perbedaan pendapat akhirnya disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan memunculkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. "Tidak ada kata-kata lain dan itu dikuatkan dengan Dekrit Presiden tahun 1959," ujar pria yang pernah menjadi anggota DPR RI ini.

Alasan kedua penolakan dilakukan adalah RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan Ajaran Komunisme di Indonesia. Dirinya khawatir munculnya penafsiran diperbolehkannya paham Marxisme, Komunisme, dan Leninisme di Nusantara jika TAP MPRS tersebut tidak dicantumkan dalam RUU tersebut. "Kalau ini tidak dimasukkan baik dalam konsideran dan batang tubuh akan potensi ditafsirkan bahwa Marxisme dan Leninisme sudah boleh di Indonesia," tuturnya.

Tak hanya itu, jika ditetapkan menjadi undang-undang, RUU HIP akan menimbulkan penafsiran adanya undang-undang yang menyaingi UUD 45. "Daripada menimbulkan konflik, maka dari sekarang diamankan. Undang-Undang Dasar 45 dimulai dengan pembukaannya Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak usah diubah-ubah lagi, ataupun ditambah penafsirannya ataupun ditambahkan dengan landasan hukum yang lain," pungkasnya.(eramuslim/bh/sya)



 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2