Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Demo Buruh
FPBI: Saatnya Buruh Ciptakan Parpol Sendiri, Jangan Hanya Andalkan Demonstrasi dan Mogok Kerja
Friday 01 May 2015 21:01:13
 

Santoso Widodo Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia FPBI, Jakarta, Jumat (1/5).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Buruh kini telah menjadi perbincangan serius bagi sejumlah organisasi buruh. Meski demikian, munculnya wacana pembentukan partai tersebut belum menjadi kebutuhan bersama lantaran masih menuai kontroversi.

Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia FPBI, Santoso Widodo menilai, saat ini buruh memang butuh sebuah Partai Politik (Parpol) untuk menyatukan Serikat-serikat yang ada, agar dapat mempersatukan dan memperjuangkan nasib buruh secara bersama. Meski begitu, Santoso tidak ingin bila partai buruh sama dengan partai politik lainnya yang hanya dijadikan kepentingan politik bagi elit-elitnya saja.

Menurut Santoso, selama ini buruh telah ditindas secara politik melalui kebijakan Pemerintah, seperti penerapan UU No. 13 Tahun 2003, dimana telah diberlakukannya sistem kontrak kerja dan outsourcing, juga upah yang selama ini jauh dari harapan para buruh.

"Berangkat dari suatu pemikiran dan pemahaman kami bahwa, buruh di tindas secara politik dengan cara sistematis sekali. Lahirnya undang-undang yang tidak pro buruh, kebijakan pemerintah yang tidak pro buruh itu adalah sebuah kebijakan politik yang di hasilkan dari partai-partai yang ada, yang ada di dewan," ujar Santoso, di Graha Ria, Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (1/5).

Kemudian, dia juga berfikir bahwa hari ini buruh yang di tindas secara politik maka sudah keharusan bagi buruh itu sendiri untuk melakukan perlawanan secara politik juga. Sehingga, dari cara tersebut dalam melakukan perjuangannya, buruh tidak perlu lagi mengandalkan cara-cara sebelumnya, seperti mogok kerja dan demonstrasi.

"Tidak bisa kita hanya mengandalkan mogok kerja, demonstrasi, pemblokiran jalan dan lain-lain itu tidak akan menyelesaikan persoalan," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, terkait wacana partai buruh, pihaknya belum siap apabila diajak oleh serikat buruh lain untuk bersama-sama membentuk partai. Namun, kata dia, KSPI sendiri sangat mengapresiasi wacana tersebut.

“Di KSPI sendiri memang kita masih tahap diskusi dan hasil rakernas kami memang tahun ini, kita belum mengarah kesana tapi kami juga menghargai teman-teman yang lain untuk segera mewacanakan terbentuknya partai politik,” jelas Rusdi, usai melakukan konferensi pers yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu (29/4) lalu.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
  Peringatan Hari Buruh, Momentum Buruh Tunjukkan Eksistensinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2