Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PTPN
FORKALIGA Minta Dahlan Iskan untuk Segera Membersihkan Direksi PTPN IV yang Bermental Korup
Thursday 25 Oct 2012 15:38:35
 

Aksi Ratusan mahasiswa dan masyarakat dari FORKALIGA di depan Kementerian BUMN (Foto: Berita HUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan mahasiswa dan masyarakat dari FORKALIGA berdemo mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk meminta bertemu dengan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada Kamis Siang (25/10).

Rencananya mereka akan menyampaikan aspirasinya terkait masalah PTPN 1V. Mereka meminta kasus PTPN IV di Sumatra Utara yang diduga telah merugikan negara milyaran rupiah dan sudah tercium aroma korupsinya, mereka meminta agar segera disikapi tegas oleh Dahlan Iskan. Sebagai pimpinan tertinggi di BUMN, Dahlan Iskan juga diminta untuk segera mengevaluasi kinerja, serta tender-tender proyek BUMN yang merugikan negara tersebut.

Dari aksi dan pernyataan sikap FORKALIGA yang dihimpun menyatakan bahwa, pada tanggal 13 Agustus 2009 telah terjadi kerjasama antara PT Perkebunan Nusantara IV dengan PT Sinar Indo Pelita tentang pekerjaan borongan pengadaan dan pemasangan 29 unit mesin expeller first oil pressing, dan 25 unit mesin expeller second oil pressing, serta renovasi dan modifikasi mesin expeller untuk peningkatan rendemen PKO dari 43% menjadi 45% di unit usaha Pabatu dengan nilai kontrak sebesar Rp 19.657.554.660,- (Sembilan belas miliar enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah). Kasus ini telah resmi dilaporkan ke KPK oleh perwakilan Forkaliga, pada Rabu (24/10) kemarin.

Massa yang berjumlah sekitar seratusan orang lebih ini meminta, "Menteri BUMN agar lebih mengedepankan Direksi orang-orang yang bersih dan jujur, serta bisa mengangkat PTPN 1V menjadi lebih baik bukan menjadi kotor seperti saat ini", ujar salah seorang pendemo.

Sementara koordinator, Akis Sohib SH mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "Dahlan Iskan kami harapkan komitmennya untuk segera membersihkan Direksi yang bermental korup di PTPN, khususnya lagi di PTPN 1V Sumatera Utara. Orang-orang yang berkompeten yang duduk di jajaran Direksi yang tahu permasalahan dan kebutuhan PTPN 1V agar tidak menghancurkan PTPN itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu aksi ini sempat diwarnai dengan menggoyang dan mendobrak pagar BUMN, namun aksi tersebut sempat ditenangkan dan diantisipasi dengan cepat oleh Kepolisian Sektor Metro Gambir Jakarta Pusat. Setelah ditenangkan, para mahasiswa dan pendemo pun diberi arahan oleh aparat Kepolisian, agar jangan anarkis, bila tidak ingin aksi ini dihentikan, dikarenakan belum adanya pemberitahuan resmi tentang aksi ini.

Bahkan pihak Kementrian BUMN sendiri pun menolak untuk menerima perwakilan pendemo, dengan alasan yang sama, "Aksi kalian ini tidak ada izin," ujar staf Kementrian BUMN.

Mendengar pernyataan tersebut, salah seorang pendemo dengan lantang menjawab, "izin apa yang kau minta?, sama tuhan kau minta izin. Ini ngak ada izin-izinnya, yang ada kami hanya memberikan pemberitahuan ke Dahlan Iskan," ujar Budi Tarigan dengan emosi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > PTPN
 
  2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
  Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
  Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
  Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
  PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2