Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MoU Helsinki
FKMS Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan MoU Helsinki
Friday 15 Aug 2014 05:45:19
 

Mahasiswa gelar aksi damai 9 Tahun MoU Helsinki.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Di usia sembilan tahun perdamaian Aceh yang bertepatan pada 15 Agustus 2014, Jurubicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara, Safwani SH, mengharapkan pemerintah pusat di Jakarta untuk menuntaskan kesepakatan yang dituangkan dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam di Finlandia.

"Karena, tanpa itu mustahil Aceh bisa sejahtera dan mandiri," katanya menanggapi refleksi MoU Helsinki ke 9, Kamis (14/8).

Perdamaian Aceh ini sudah berjalan 9 tahun dimana berdasarkan mandat dari MoU, yang kemudian melahirkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menurutnya masih banyak sekali hal-hal yang belum terlaksana sesuai dengan hak yang disepakati di dalam butir-butir MoU.

Kita, sambung Safwani, seluruh masyarakat di Aceh, terutama kita dari komponen civil society hari ini melihat pemerintah pusat di Jakarta selaku yang mempunyai wewenang besar untuk menyelesaikan persoalan untuk segera menyelesaikan janji politiknya terkait perdamaian yang berlangsung pada tahun 2005 silam.

Dan ini adalah harapan seluruh masyarakat Aceh untuk penyelesaian secara cepat bagi masyarakat Aceh. Karena pembangunan Aceh tidak bisa berjalan sempurna jikalau semua hal-hal yang telah disepakati dulu tidak dilakukan, dan ini akan tidak sesuai dengan konsep yang disepakati. Artinya bahwa bagaimana perdamaian ini harus utuh yakni dengan menyelesaikan apa-apa yang telah disepakati dalam MoU, dan juga salah satunya UUPA yang merupakan bagian MoU.

Selain itu, pihaknya bersama masyarakat juga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan seluruh aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan UUPA terkait dengan kesejahteraan baik ekonomi, politik, pendidikan dan lain-lain.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2