Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
FKMB Tuntut ExxonMobil Menghibahkan Barang Bekas Kepada Masyarakat
Wednesday 10 Dec 2014 18:05:05
 

Ketua FKMB, H. Zainal Abidin, acara bertajuk “Sosialisasi dan Harmonisasi Masyarakat Seputaran ExxonMobil dengan Muspida dan Muspika”, terkait berakhirnya kontrak kerja ExxonMobile Oil Indonesia Inc di Kabupaten Aceh Utara.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) menuntut perusahaan penghasil migas ExxonMobil Oil Indonesia Inc, untuk menghibahkan barang bekas berupa besi tua kepada masyarakat untuk kepentingan publik.

Demikian disampaikan Ketua FKMB, H. Zainal Abidin, pada acara yang bertajuk “Sosialisasi dan Harmonisasi Masyarakat Seputaran ExxonMobil dengan Muspida dan Muspika”, terkait akan berakhirnya kontrak kerja ExxonMobile Oil Indonesia Inc di Kabupaten Aceh Utara, bertempat di Balaidesa Kecamatan Tanah Luas, Rabu (10/12).

Zainal mengatakan, perusahaan raksasa itu akan habis kontrak di Aceh pada 2018. Dengan akan berakhirnya masa kontrak ExxonMobil agar barang bekas milik negara berupa besi tua dan lainnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat enam kecamatan di seputaran ExxonMobile untuk kepentingan pembangunan publik seperti masjid, sarana umum, air bersih, sekolah-sekolah dan jalan di pedesaan serta lembaga ekonomi produktif.

Menurut Zainal Abidin, masuknya perusahaan ExxonMobil ke Aceh Utara puluhan tahun lalu dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, ini dibuktikan manyoritas di sekitar eksploitasi migas ExxonMobile petani yang hanya menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian tidak pernah mendapat perhatian khusus dari perusahaan raksasa yang akan segera habis kontraknya itu.

“Apalagi masyarakat di seputaran ExxonMobile tidak memiliki keterampilan yang memadai untuk mengikuti pesatnya laju industri, sehingga masyarakat lingkungan sering tercampak dari kegiatan yang sedang berlangsung, terlebih program pemberdayaan masyarakat yang sering disebut dana CSR yang digulirkan oleh ExxonMobile belum tepat sasaran,” jelas Zainal Abidin.

Dalam kesempatan itu, FKMB meminta pada semua pihak mendukung serta merekomendasi agar barang milik negara bekas Exxon jatuh ke tangan masyarakat lingkungan. FKMB juga berharap agar ExxonMobil sebagai pihak perusahaan mendukung sepenuhnya dan merekomendasi barang tersebut agar dapat diserahkan pada masyarakat baik melalui hibah, pelelangan, mupun pembelian langsung.

Semenatara Staf Ahli Bupati Aceh Utara, T. M Yakob pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada FKMB dalam rangka mengurus aset-aset ExxonMobil. Sejauh pantauannya, peralihan barang milik negara mendapatkan sorotan yang beragam dari masyarakat selama 40 tahunan ExxonMobile beroperasi di Aceh utara.

“Dengan menjalin silaturahim dan kebersamaan. Ketika Exxon akan pergi dari sini, maka wajar-wajar saja masyarakat menginginkan kenang-kenangan walaupun hanya berupa besi tua dan kayu-kayu bekas, meskipun untuk kepemilikan peralihan barang tersebut harus melalui prosedur yang berlaku. Dalam hal ini pemkab Aceh Utara tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan ada di tangan pemerintah pusat,” demikian kata T. M Yakob.

Pun begitu, pemkab mengaku mendukung penuh persoalan ini dan menyambut positif kepada forum ini, dan mudah-mudahan persoalan ini dapat ditempuh dengan ramah dan bersahabat.

Acara ini diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB), Forum Interaksi Mahasiswa (FIMA) Paya Bakong, Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA-PT), Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA), Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA), Perwakilan Mahasiswa Nibong, dan Forum Persatuan Pelajar Syamtalira Aron (FP2SA).(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2