Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Fitra
FITRA Sumut: Tarif Angkutan Umum Kota Medan Termahal di Indonesia
Sunday 28 Apr 2013 08:06:52
 

Ilustrasi, Bus Kopaja angkutan umum di Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara (Sumut) mencatat kenaikan tarif Angkot (Angkutan Kota) Medan, pada periode kali ini membuat tarif Angkot tersebut menjadi termahal di Indonesia. Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum kepada wartawan di kantornya, Sabtu (27/4).

Ruri juga menjelaskan bahwasanya penumpang umum tarif lama Rp 2.800 per estafet (per 10 km) menjadi Rp 3.800, dan para pelajar/ mahasiswa juga mengalami kenaikan, yang mana tarif lama bagi pelajar/ mahasiswa Rp 1.800 per estafet (per 10 km) menjadi Rp 2.500 untuk pelajar dan mahasiswa, “hal ini jelas sangat memberatkan pelajar/ mahasiswa serta pelaku usaha lainnya, permasalahan sangat serius, mengingat masalah tarif angkutan umum adalah menyangkut hajat hidup orang banyak”. Ujar Ruri.

Berkaitan dengan wacana naiknya tarif angkutan umum kota Medan, maka kami melakukan beberapa analisis akan dampak dan keabsahan rapat para pemangku kepentingan terhadap tarif angkutan umum di Kota Medan. Kenaikan tarif angkutan umum ini yang telah Disepakati dalam rapat lanjutan antara pihak-pihak terkait di Balai Kota Medan, dan dihadiri oleh ; Asisten Ekbang Pemko Medan Qamarul Fatah, Kepala Dinas Perhubungan Renward Parapat, Kasatlantas Polresta Medan Kompol Risya Mustario, Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Parlindungan, Ketua Organda Medan Gomery Munthe, Ketua III KPUM Medan Ali Akram, Direktur CV Medan Bus Jumongkas Hutagaol, Unit Perum Damri Basri Umbin, Ketua Kesper Medan Israel Situmeang, Perwakilan mahasiswa Ketua BEM Unimed San Putra, Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Ruri juga memaparkan hasil Analisis FITRA Sumut antara lain:

- BPSK fungsinya adalah lembaga arbitrase, yang mestinya tidak terlibat dalam rapat ini, sadarkah BPSK atas fungsinya ini ?. “Bahwa keterlibatannya dalam rapat tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap pihak tertentu”. Sehingga sifat netral BPSK harus dipertanyakan.

- Dalam hal ini belum ada perselisihan antara penyedia jasa dan pengguna, rapat ini adalah berkenaan dengan permohonan pengusaha dan para supir angkutan kota untuk menaikkan tarif ongkos angkutan umum, sehingga BPSK hanya dapat dilibatkan jika ada perselisihan, antara para pihak dan atas permintaan yang bersengketa untuk menyelesaikan lewat lembaga tersebut.

- BPSK harus netral, menjaga jarak yang sama dengan semua pihak, dan jika tidak ada permintaan para pihak yang bersengketa, maka BPSK tidak boleh ikut serta dalam rapat, apalagi untuk rapat internal demi kepentingan salah satu pihak.

- Fungsi Lembaga arbitrase adalah menengahi perkara atas permintaan para pihak, dan atas kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan melalui lembaga yang bersangkutan. Sebab BPSK tidak mempunyai hak atau kekuatan untuk memaksa.

- Apakah iya konsumen dalam hal ini perwakilan mahasiswa ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Medan (BEM UNIMED), San Putra mewakili seluruh kepentingan konsumen pengguna angkutan kota di kota medan??? Apakah mahasiswa tersebut memegang mandat dari seluruh pengguna angkutan kota di kota medan??? Apakah keterwakilannya dalam rapat itu dapat dibuktikan dengan surat kuasa yang dipegang oleh Ketua BEM UNIMED tersebut???.

- Sudahkah pernah dilakukan survey STANDAR PELAYANAN MINIMALNYA (SPM) terhadap pelayanan angkutan umum di kota Medan terhadap konsumen.??

- Jangan menetukan harga tanpa melibatkan pengguna (STAKE HOLDER yang berkepentingan), ini berarti keputusan sepihak, karena perwakilan mahasiswa Ketua BEM Unimed San Putra bukanlah mewakili kepentingan SELURUH STAKE HOLDER, perlu dipertanyakan mewakili mandat dan kepentingan siapa?

- MOHON PEMERINTAH KOTA MEDAN memperhatikan KEABSAHAN HASIL KEPUTUSAN RAPAT yang tanpa dihadiri seluruh stake holder tersebut.
Jika hasil keputusan rapat ini dibuat SK (Surat Keputusan) oleh Walikota Medan, maka WAJIB bagi pihak Pemko Medan mempertimbangkan:

1. Mengingat dan menimbang bahwa, angkutan umum adalah mengenai hajat hidup orang banyak agar Pemko segera mengadakan/ menyediakan angkutan umum massal yang murah, dan memenuhi standard keamanan dan kenyamanan di Kota Medan.

2. Lakukan study kelayakan atas harga kenaikan angkutan umum tersebut dengan dampak yang akan terjadi dimasa datang -yakni akan bertambahnya / meningkat penggunaan kendaraan roda 2, jika menilik kondisi harga angkutan yang melambung tinggi akan menjadi pilihan alternatif bagi pengguna angkutan beralih membeli kendaraan roda 2 maka akan menimbulkan kepadatan, kemacetan dan polusi udara dikota Medan.

3. Lakukan perbandingan harga; Ibu Kota Jakarta dengan tarif ongkos angkutan umum Rp. 4000 adalah bagi kendaraan AC yang kondisi kendaraannya nyaman, bersih dan tertib, Bus Way juga lengkap dengan AC Rp. 3500, Tugu Trans Jogjakarta lengkap AC Rp. 3000 begitu juga di Solo -Solo Batik Trans Rp. 3000 (bandingkan harga sparepart dan biaya hidup Jakarta, Solo, Jogjakarta dan medan)

4. Sangat mendesak bagi Pemko Medan melakukan pelayanan publik terkait angkutan umum ini mengingat dampak yang akan terjadi dimasa datang akibat diberlakukannya tarif angkutan baru yang jika diterapkan adalah TARIF ANGKUTAN KOTA TERMAHAL DI INDONESIA.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > Fitra
 
  Sekjen Fitra Minta RUU Pengampunan Pajak Perlu Dikaji Lagi, karena Tidak Urgent
  Uchok Sky: Usut Pembangunan Gedung DPRD Kota Medan
  Rekapitulasi Bermasalah, Fitra Minta KPU Mundur Makan Gaji Buta
  FITRA dan Gerak Aceh Resmi Laporkan Korupsi Aceh di KPK
  Biaya Bermain Golf Masuk Dalam Cost Recovery PT Pertamina
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2