Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus TK JIS
FITRA Minta Dirjen Pajak Periksa JIS
Wednesday 14 May 2014 01:14:55
 

Sekolah JIS melarang wartawan mengambil gambar, Satpam marah-marah melihat wartawan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Dirjen Pajak harus memeriksa JIS, pada pengembangan kasus asusila pencabulan di sekolah Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di naungan Yayasan "Jakarta International School" (JIS), karena selain tidak berizin maka ada dugaan tidak membayar Pajak.

"Kita minta Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan, termasuk payung hukumnya, tolong diperiksa setoran pajaknya itu, apakah mengemplang pajak atau tidak," tegas Uchok kepada di Jakarta, Selasa (13/5).

Menurut Uchok ada dugaan tindak pidana perpajakan di JIS bisa mencapai, Rp1,7 triliun pertahun, secara terang-terangan merugikan negara. "Kan uang sekolah aja 23 ribu dolar pertahun peranak itu playgroup saja, belum uang pangkal dan lainnya. Ini belum termasuk TK dia aja ga punya ijin apalagi bayar pajak, kejahatan tindak pidana perpajakan, kami minta Dirjen Pajak menindak lanjuti masalah ini. Kan kalau dihitung mencapai Rp1,7 triliun perahun. Pelaku tindak pidana korporasi, korporasi juga harus dihukum, pasal 90 ayat 2," bongkar Uchok.

Sementara itu, Pipit Widowati ibu dari korban anak yang di sodomi di Jakarta International School mengeluhkan adanya pembiaran yang terjadi di sekolah yang ternyata tidak mengantongi izin tersebut, sehingga anaknya menjadi korban kekerasan seksual sodomi.

"Mengapa pihak JIS tidak bertanggung jawab, kan ada CCTV, kenapa ada pembiaran. Kenapa pemerintah membiarkan ada sekolah yang tak berizin. Ini saya tahu dari bu Dirjen pendidikan Lidya Freyani Hawadi," kata Pipit kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (13/5).

Selain itu Pipit dan pihak keluarga menyayangkan kasus kejahatan seksual hanya berhenti pada 6 tersangka saja. "Kenapa hanya berhenti pada 6 tersangka, kenapa polisi tidak memeriksa pihak sekolah dan guru, pihak aparat seolah tidak peka. Ada apa dengan Subnit Renata Polda Metrojaya yang hanya berhenti pada 6 tersangka. Anak saya kini menderita herpes, tersangka mana yang menderita herpes, dimana tanggung jawab sekolah," ujar Pipit menahan emosi dan tangisnya. Terlihat jelas Pipit trauma dan mengaku terancam.

"Saya trauma, dan menerima ancaman dari pihak-pihak tak dikenal, seperti dibuntuti," keluhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, akibat adanya kriminalisasi dan ilegalnya terhadap perizinan sekolah TK JIS, penutupan sekolah tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai hari, Selasa (22/4) lalu, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 24/MPK.B/2014, tentang Penutupan Pendidikan Anak Usia Dini (Pre School Early Childhood 1 and 2).(bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Kasus TK JIS
 
  Tim Carr Mengakui Tidak Mengantongi Izin PAUD
  Polda Metro Jaya: Pencekalan Guru JIS Diperpanjang 6 Bulan
  FITRA Minta Dirjen Pajak Periksa JIS
  Polisi Langsung Tahan 3 Tersangka Baru Kasus TK JIS
  Jika Diperlukan Cabut Ijin Lembaga JIS
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2