JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Dirjen Pajak harus memeriksa JIS, pada pengembangan kasus asusila pencabulan di sekolah Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di naungan Yayasan "Jakarta International School" (JIS), karena selain tidak berizin maka ada dugaan tidak membayar Pajak.
"Kita minta Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan, termasuk payung hukumnya, tolong diperiksa setoran pajaknya itu, apakah mengemplang pajak atau tidak," tegas Uchok kepada di Jakarta, Selasa (13/5).
Menurut Uchok ada dugaan tindak pidana perpajakan di JIS bisa mencapai, Rp1,7 triliun pertahun, secara terang-terangan merugikan negara. "Kan uang sekolah aja 23 ribu dolar pertahun peranak itu playgroup saja, belum uang pangkal dan lainnya. Ini belum termasuk TK dia aja ga punya ijin apalagi bayar pajak, kejahatan tindak pidana perpajakan, kami minta Dirjen Pajak menindak lanjuti masalah ini. Kan kalau dihitung mencapai Rp1,7 triliun perahun. Pelaku tindak pidana korporasi, korporasi juga harus dihukum, pasal 90 ayat 2," bongkar Uchok.
Sementara itu, Pipit Widowati ibu dari korban anak yang di sodomi di Jakarta International School mengeluhkan adanya pembiaran yang terjadi di sekolah yang ternyata tidak mengantongi izin tersebut, sehingga anaknya menjadi korban kekerasan seksual sodomi.
"Mengapa pihak JIS tidak bertanggung jawab, kan ada CCTV, kenapa ada pembiaran. Kenapa pemerintah membiarkan ada sekolah yang tak berizin. Ini saya tahu dari bu Dirjen pendidikan Lidya Freyani Hawadi," kata Pipit kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (13/5).
Selain itu Pipit dan pihak keluarga menyayangkan kasus kejahatan seksual hanya berhenti pada 6 tersangka saja. "Kenapa hanya berhenti pada 6 tersangka, kenapa polisi tidak memeriksa pihak sekolah dan guru, pihak aparat seolah tidak peka. Ada apa dengan Subnit Renata Polda Metrojaya yang hanya berhenti pada 6 tersangka. Anak saya kini menderita herpes, tersangka mana yang menderita herpes, dimana tanggung jawab sekolah," ujar Pipit menahan emosi dan tangisnya. Terlihat jelas Pipit trauma dan mengaku terancam.
"Saya trauma, dan menerima ancaman dari pihak-pihak tak dikenal, seperti dibuntuti," keluhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, akibat adanya kriminalisasi dan ilegalnya terhadap perizinan sekolah TK JIS, penutupan sekolah tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai hari, Selasa (22/4) lalu, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 24/MPK.B/2014, tentang Penutupan Pendidikan Anak Usia Dini (Pre School Early Childhood 1 and 2).(bhc/coy)
|