JAKARTA, Berita HUKUM - Projek Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Medan - Kualanamu (Tol Road Development Of Medan - Kualanamu) yang rencanaya Kamis (25/7) mulai di operasikan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan akan di resmikan penggunaanya oleh Presiden SBY pada tanggal (9/9) mendatang. Sementara untuk projek pengerjaan jalan penghubung askes ke Bandara di kerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, dengan nilai anggaran sebesar Rp.491 Milyar, untuk total pengerjaan jalan antara Bandara Kuala Namu menuju Medan sepanjang 18 Kilometer.
Dimana setiap satu KM akses jalan ke Bandara tersebut, menghabiskan dana sebesar Rp.27.2 Milyar. Nilai harga ini benar-benar sangat fantastis dan mahal sekali, serta terkesan mengada-ada. Hal ini di ungkapkan Dir Investigasi dan Advokasi FITRA, Ucok Sky Khadafi, di mana FITRA Medesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan langkah penyelidilkan terhadap indikasi bau busuk dalam pengerjaan projek ini di Kementerian PU ini.
"Anggaran Kementerian (PU) untuk jalan bebas hambatan Medan via Kuala Namu mulai dari tahun 2010 sampai 2013 sebesar telah menghabiskan dan sekitar Rp.491.064.283.000.," ujar Ucok, Minggu (21/7).
Sedangkan, sumber anggaran ini berasal dari Rupiah murni sebesar Rp. 159.192.283.000. Dan utang luar negeri sebesar Rp.331.872.000.000. Di jelaskan Ucok lagi secara gambalang nilai aliran dana serta uraian anggaran pertahun, dan sumber pendanaanya pengerjaan projek jalan tol Bandara Kuala Namu.
Dalam pelaksanaan jalan Bebas Hambatan Medan - Kuala Namu tahun 2012 di gelontorkan dana sebesar Rp.228.870.794.000.
Dimana sumber pendanaannya berasal dari Rupiah murni sebesar Rp.137.083.794.000. Dan utang luar negeri sebesar Rp.91.787.000.000.
Pada tahun 2012, ada juga perencanaan teknis dan pengawasan Teknis pembangunan jalan bebas Hambatan Medan - Kualanamu sebesar Rp.7.000.000.000 berasal dari Rupiah murni.
Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Medan - Kuala Namu periode tahun 2013 sebesar Rp. 242.645.039.000.
Pelaksanaan pada priode tahun 2013, ada juga paket perencanaan dan pengawasan teknis pembangunan jalan bebas Hambatan medan - Kualanamu sebesar Rp.8.800.000.000 yang berasal dari Rupiah murni.
Dan PPKP2JBH Medan - Kualanamu sebesar Rp.1.211.782.000 berasal dari Rupiah murni.
Dari gambaran diatas, Seknas FITRA mempunyai catatan bahwa, sumber pendanaannya berasal dari Rupiah Murni sebesar Rp.2.645.039.000. Dan utang luar negeri sebesar Rp.240.000.000.000.
Ucok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kejaksaan Agung segera membentuk Tim penyidik guna membongkar dugaan penyimpangaan jalan tol dari Kuala Namu ke Medan.
Menurut Ucok, "anggaran sebesar sebesar Rp.331.872.000.000 yang berasal dari utang luar negeri harus diselamatkan dari dugaan penyimpangaan lantaran rakyat Indonesia harus membayar bunga dan pokok utang tersebut," pungkasnya.(bhc/put) |