GORONTALO, Berita HUKUM - "Terkait Ranperda pendidikan, Fraksi Gerakan Peduli Keadilan Rakyat (FGPKR) DPRD Provinsi Gorontalo mengapresiasi seluruh stakeholder yang telah memberi saran dan masukan yang konstruktif. Kami juga berterima kasih kepada kemendiknas dan kemendagri yang memberi penegasan bahwa adalah hal yang tidak mungkin pemerintah menggratiskan biaya pendidikan, sebab ruang lingkup pendidikan cakupannya sangat luas," urai Ayu Trisna Nasibu, Sekertaris FGPKR pada Paripurna pengambilan keputusan terhadap 4 buah Ranperda menjadi Perda, Kamis (13/12).
Akan tetapi menurut fraksinya lanjut aleg PPRN ini, perlu diapresiasi adanya upaya dari pemerintah daerah untuk dapat mengakomodir sebagian kebutuhan masyarakat akan pendidikan, sehingga substansi sebenarnya dari pendidikan gratis dapat diimplementasikan melalui ranperda yang hari ini akan ditetapkan.
Begitupun soal kesehatan gratis, ungkap anggota Komisi III tersebut, pembayaran premi yang disesuaikan dengan anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut (Rp 10.000/orang) sehingga belum dapat mengakomodir semua layanan gratis dalam hal memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
"Akan tetapi diupayakan sedemikan rupa agar dapat meminimalisasi kendala yang akan ditemui dalam merasionalisasikan program ini dengan kebutuhan masyarakat," tandas Ayu.(bhc/shs) |