Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara
Wednesday 05 Jun 2013 17:56:05
 

Ilustrasi, Eza Gionino saat di sidang Pengadilan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Eza Gionino karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ardina Rasti. Bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu diivonis 7 bulan penjara atau dua bulan lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Reza Pahlevi alias Eza Gionino, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara berulang," kata ketua majelis hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

Menurut Yonisman, hal yang memberatkan Eza yakni melakukan perbuatannya berulang-ulang terhadap Rasti merupakan mantan kekasih terdakwa.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, korban adalah teman dekat terdakwa, perbuatan dilakukan terdakwa berulang-ulang," kata Yonisman, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Rabu (5/6).

Pesinetron asal Samarinda itu dijerat dengan KUHP Pasal 351 (1) yakni penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.(abu/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2