ACEH UTARA, Berita HUKUM - berdasarkan surat dari Kementerian LH RI, nomor B-12450/dep.IV/LH/PDAL/12/2012, tentang perihal penyelesaian lahan Ex landing area Desa Hueng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dinyatakan sudah terbebas dari bahan Mercuri.
Dikatakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, diruang kerjanya Rabu (3/4). Menurutnya, persolan pencemaran mercuri yang disebabkan oleh perusahaan Exxonmobil telah selesai. "Hasil laboratorium membuktikan kadar mercuri berada diambang standar," jelas Nuraina.
Sesuai hasil rapat EMOI dan Kementerian LH di Jakarta tahun 2012 lalu, membahas untuk menentukan tindak lanjut sesuai aset daerah di bidang KLH yang memberi nuansa hidup. Disebutkan, lahan seluas 2 hektar tersebut akan dijadikan Taman Kehati yaitu sebagai wahana hijau tanaman pepohonan langka di Aceh seperti Meranti, Gaharu, Cendana dan lain sebagainya.
Program ini sudah jauh hari diusulkan KLH Aceh Utara pasca terjadinya pencemaran lingkungan. Kemudian akan dijadikan tempat yang memberikan nuansa yang udara yang bersih dan tempat pembelajaran untuk anak-anak dibidang pendidikan, sehingga anak-anak dimasa depan bisa mengenali tumbuhan-tumbuhan langka, tutup Nuraina
Diberitakan, pada tahun 2010 lalu diduga telah terjadi pencemaran lingkungan berupa Merkuri berbahaya yang dihasilkan oleh perusahaan Exxonmobil, tepatnya di kawasan Desa Hueng Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara.
Desa tersebut berada di kawasan Exxonmobil, akibat pencemaran tersebut, sejumlah warga terinfeksi berbagai macam penyakit seperti pusing, gangguan otot, jantung dan lainya.(bhc/sul) |