Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bebas Visa
Evaluasi dan Moratorium Kebijakan Bebas Visa
2016-12-29 20:53:14
 

Ilustrasi. Penampakan WNA China di Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia diminta melakukan evaluasi sekaligus moratorium terhadap kebijakan bebas visa terkait dengan upaya menggenjot pariwisata di Indonesia. Perlu dikaji juga apakah kebijakan bebas visa tersebut berbanding lurus dengan perolehan devisa.

Demikian saran yang disampaikan anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (29/12) menanggapi polemik keberadaan TKA illegal asal Tiongkok yang ramai diberitakan media masa.

Politisi yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP mengatakan, evaluasi bebas visa ini juga merupakan rekomendasi dari Panitia Kerja Tenaga Kerja Asing DPR RI. Lebih jauh dikatakan, penjelasan pemerintah soal jumlah tenaga kerja asal Tiongkok yang jumlahnya hanya 21 ribu tenaga kerja dapat dimaklumi. Informasi tersebut tentu berpijak pada data resmi yang masuk di Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker tentu mendata dari perusahaan yang secara legal menggunakan tenaga kerja asing khsususnya dari Tiongkok.

Namun lanjutnya, penjelasan pemerintah tersebut tentu belum bisa menjawab tentang munculnya banyak laporan dari berbagai daerah di Indonesia tentang aktivitas tenaga kerja khususnya dari Tiongkok yang bekerja di sektor pekerjaan kasar. Informasi yang muncul tentu bukanlah informasi yang sifatnya hoax, karena bersumber dari aparat pemerintahan daerah. Poin ini yang tentu menjadi persoalan yang perlu ditelusuri pemerintah.

Terkait dengan munculnya TKA dari Tiongkok yang tidak terdata secara resmi oleh Kemnaker, bisa saja karena kebijakan bebas visa dalam rangka menggenjot sektor pariwisata kita. Masalahnya, bagaimana pemerintah melakukan monitor terhadap kunjungan wisman khsususnya dari Tiongkok yang berganti baju menjadi tenaga kerja di Indonesia. "Di sini lubang masuknya TKA Ilegal khsusunya dari Tiongkok," ujarnya.

Anggota Dewan yang bidang tugasnya bermitra dengan Kemnaker ini meminta Kementerian ini menambah jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang rasio idealnya adalah 1 pegawas mengawasi 5 perusahaan. Saat ini yang terjadi tenaga pengawas tidak seimbang dengan jumlah perusahaan yang diawasi. Contoh di DKI Jakarta, jumlah perusahaan sekitar 9.000 namun tenaga pengawas tidak sampai 100 pegawai. Dengan adanya jumlah rasio tenaga pengawas yang ideal ini diharapkan dapat melakukan pemantauan secara persisi terhadap TKA.

Akhirnya Okky menghimbau pemerintah khsususnya Kemnaker untuk menelusuri informasi apapun yang muncul di daerah baik bersumber dari Pemda dan masyarakat luas terkait keberadaan TKA asal Tiongkok yang bekerja di sektor pekerjaan kasar. "Upaya cek and rechek terhadap informasi apapun yang muncul di lapangan jauh lebih baik dilakukan daripada acuh terhadap informasi yang muncul dari masyarakat," Ia menambahkan.(*,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bebas Visa
 
  Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
  Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
  Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
  Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
  Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2