JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Jokowi berencana akan menyederhanakan susunan birokrasi. Langkah tersebut dilakukan agar kerja-kerja yang dilakukan bisa lebih efektif dan efisien. Salah satu contohnya, Jokowi bakal memangkas eselon.
"Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," jelas Jokowi saat berpidato usai pelantikan sebagai presiden terpilih di Gedung DPR/MPR, Minggu (20/10).
Namun, rencana kebijakan mempangkas jumlah eselon di kementerian sepertinya tak sejalan dengan apa yang ada di kabinet. Buktinya Jokowi melantik wakil menteri dan menghidupkan kembali wakil panglima TNI. Berikut ulasannya:
12 Wakil Menteri
Dalam susunan kabinet Indonesia Maju, terdapat 12 wakil menteri yang siap membantu para menteri dalam memimpin kementeriannya. Ke-12 wakil menteri terdiri dari profesional sampai partai politik. Mulai dari Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.
Kemudian Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Surya Tjandra, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wiryoatmojo, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Hary Tanoesoedibjo.
Sebagai pembanding, saat pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama, posisi wakil menteri hanya diisi tiga orang, yakni; Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Wakil Panglima TNI
Presiden Jokowi kembali menghidupkan posisi Wakil Panglima TNI. Berdasarkan laman setneg.go.id, posisi itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019.
Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima. Tugas Wakil Panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Perlu diketahui, posisi Wakil Panglima ini sudah lama tidak ada. Posisi Wakil Panglima TNI dihapus oleh Presiden keempat RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.
Fachrur Rozi, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi Wakil Panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan
Selanjutnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut ada perubahan struktur di institusi yang saat ini dipimpinnya. Moeldoko akan didampingi oleh seorang Wakil Kepala Staf.
"Perubahan itu terjadi pada, nanti ada wakil Kastaf," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).
Menurut dia, Perpres baru mengenai Kantor Staf Presiden (KSP) saat ini tengah disusun. Moeldoko menjelaskan penambahan posisi ini berdasarkan pertimbangan beban kerja. Pasalnya, KSP diberi tambahan kerja sebagai delivery unit.
"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. nanti wakil staf lebih ke delivery unit. Kastaf lebih ke policy-nya (kebijakan). Akan kita bagi seperti itu," kata dia.
Wakil kepala staf adalah posisi baru di periode kedua pemerintahan Jokowi. Sebelumnya, Moeldoko hanya didampingi oleh lima deputi dalam menjalankan tugasnya sebagai KSP.
Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indahsari mengatakan rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah kursi wakil menteri lebih untuk akomodasi politik. Dia menganggap hal ini juga berlaku untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi yang sedang dipertimbangkan untuk diberi wakil menteri.
"Jadi bukan bicara kebutuhan lagi," kata Dita kepada Tempo, Ahad, 10 November 2019.
Dia pun mempertanyakan rencana Jokowi menambah wakil menteri di kabinetnya. Sebab, kata Dita, Jokowi sebelumnya berniat merampingkan birokrasi dengan memangkas eselon 3 dan 4 di kementerian dan lembaga.
"Memang itu hak presiden yang kami hormati. Namun pertanyaan kami apakah ini sejalan dengan harapan presiden sendiri untuk merampingkan birokrasi,"
Dita mengatakan posisi wakil menteri memang diperlukan untuk kementerian yang tugas-tugasnya tidak diotonomikan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun kementerian di luar itu sudah memiliki direktur jenderal, staf ahli, dan staf khusus setingkat eselon 1 untuk membantunya.
Jokowi sebelumnya dikabarkan akan menambah enam wakil menteri baru. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan salah satu yang digodok adalah posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi.
"Sedang dibicarakan," kata dia lewat pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 9 November 2019. Dia mengatakan calon wamen dan waktu pelantikan sepenuhnya hak prerogatif Jokowi.(dan/Merdeka/Tempo/bh/sya)
|