Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Migas
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
Monday 09 Dec 2013 16:39:11
 

Ilustrasi, Suasana Kegiatan Migas di lokasi laut lepas (offshore).(Foto : BPH Migas.co.id)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) ideal dimiliki Pemerintah Indonesia. Pasalnya dengan adanya BUMN khusus Migas tersebut kisruh soal migas dapat ditekan dan hasil pengelolaan lebih transparan.

Tanpa adanya niat untuk mendirikan BUMN Khusus ini ditenggarai soal kisruh migas tak akan pernah selesai. Hal itu disampaikan praktisi ekonomi, Erie Soedarmo pada BeritaHukum, Minggu (8/11).

“Kisruh migas di Indonesia itu bermacam persoalan. Salah satunya adanya trader atau kerap disebut calo migas, yang secara tidak langsung difasilitasi oleh negara melalui Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Tanpa adannya pengaturan atau metoda pemetaan (kodifikasi) bisnis hilir yang komprehensif, membuat trader ini hanya sebagi broker calo dengan kekuatan politik di belakangnya, “ Ungkap Erie yang pernah menjabat selaku Direktur Pembinaan Hilir minyak dan gas bumi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, trader termasuk bagian dari rente bisnis migas. Adannya trader ini juga dipertegas dengan adannya PP No 36/2004 dan Peraturan Menteri ESDM 19/2009, yang mengakomodai trader tanpa fasilitas untuk bermain disektor hilir gas. Sayangnya, menurut Erie, dilapangan banyak ditemui para trader yang difasilitasi oleh Perusahaan dan saling menekan antar pebisnis migas lainnya.

"Hal ini tidak boleh. Amanat UU Migas itu adalah open acces. Dan open acces itu tidak saja soal pengadaan pipa gas, tetapi infrastrktur gas lainya seperti terminal Compressed Natural Gas (CNG), Liquefied Natural Gas (LNG), Adsorbed Natural Gas (ANG). Jadi tidak bisa bicara sepotong saja di pipa gas saja dan banyak trader bermain didalamnya,” ungkap Erie mantan Direktur Bahan Bakar Minyak Direktorat BBM BPH Migas.

Menurut Erie yang paling bijak dan harus segera dilakukan pemerintah untuk mengatasi pertikaian adalah dengan membentuk BUMN khusus. Nantinnya BUMN ini khusus membangun infrastrktur gas baik itu pipa transmisi, distribusi, FSRU, terminal LNG dan semua yang terkait dengan fasilitas gas yang dibutuhkan.

BUMN Khusus Migas harus Independen

Salah satu negara yang telah menerapkan adannya BUMN khusus ini adalah Singapura. Dikarenakan adannya keterbatasan lahan, membuat pembangunan infrastruktur dikuasai oleh negara. Energy Market Authority Singapore, yang mengatur semua trading dan pembangunan infrastruktur gas di sana. Mereka menunjuk Singapore Power sebagai pelaksana tugasnya. Mereka melakukan open access karena semua resiko diambil oleh pemerintah.

Jika pemerintah ingin memaksakan open access diberlakukan di pipa Perusahaan Gas Negara (PGN), tentu saja akan membuat pemegang saham publik ‘menjerit’. Sebab saat ini PGN menjalankan dua fungsi. Pertama mereka sebagai investor yang membangun pipa transmisi, disisi yang lain PGN jualan gas. Semua beban investasinya dibebankan kepada harga jual gasnya.

“Jika mereka di unbundling sekarang bagaimana PGN bisa menggembalikan biaya investasi yang telah dikeluarkan selama ini ?,”tanya Erie

Nantinnya BUMN ini sangat independen dan tidak boleh ada intrest apapun termasuk urusan dengan trading. BUMN ini juga harus langsung di bawah Kementrian BUMN. Bukan di bawah Pertamina atau PGN. Tujuannya agar BUMN khusus ini bisa menjalankan sebagian fungsi pemerintah yaitu menggembangkan infrastrktur gas. Pertamina-PGN hanya memikirkan membangun infrastrktur gas. Bahkan menggembangkan infrastrktur gas yang mungkin saat ini belum dinilai menguntungkan.

Misalnnya ada beberapa daerah industri di Jawa Timur yang membutuhkan gas. Namun karena dinilai masih kurang menguntungkan, maka tak ada satupun perusahaan swasta yang mau masuk ke daerah industri tersebut.

Dan nantinnya pemasukan BUMN ini berasal dari fee. “Kalau diserahkan ke swasta, mereka akan berfikir secara komersial saja tanpa berfikir secara ketahanan energi nasional. sedangkan Pemerintah bisa meredam keuntungan hingga 50 tahun,” terang Erie.

Dikarenakan sifatnya yang independen, BUMN ini diharapkanmampu mendapatkan fasilitas pendanaan baik itu dari pemerintah, swasta, dana hibah, bantuan luar negeri, pinjaman dari pihak swasta maupun asing. Kedepan pinjaman tersebut nantinya akan dibayarkan oleh BUMN khusus dari toll fee yang didapat.

Erie berharap dengan adannya BUMN khusus yang membangun infrastruktur gas ini bisa membuat perseteruan antara Pertamina dan PGN lenyap. Sehingga pembangunan ekonomi yang dicita-citakan dapat tercapai.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2