Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Enam Nama Capim LPSK Akan Diserahkan ke Presiden
Monday 07 Nov 2011 16:49:41
 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Enam nama calon pimpinan pengganti Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pekan ini. Nama-nama itu merupakan hasil dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) LPSK pada Senin (31/10) lalu.

"Kami akan segera serahkan (nama capim LPSK itu) pada pekan ini," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, usai menerima rekomendasi Pansel LPSK di kantornya, Jakarta, Senin (7/11).

Pihak LPSK, lanjut dia, akan berupaya menyerahkan langsung kepada Presiden SBY. Jika tidak akan disampaikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam. "Kita akan cari waktu yang pas, kapan bisa menyerahkan langsung kepada Presiden SBY. Jika tidak bisa bertemu langsung, kami akan serahkan melalui Seskab," jelas Semendawai.

Keenam nama tersebut adalah nama-nama yang telah lolos rangkaian seleksi Pansel LPSK. Keenam nama calon Pimpinan LPSK, yang direkomendasikan Pansel tersebut adalah, Ade Paul Lukas, David Nixon, Edisius Riyadi Terre, Tasman Gultom, Lily Dorianty Purba, dan Ahmad Taufik.

Nantinya dari keenam nama tersebut, direkomendasikan kepada Presiden SBY untuk dipilih empat nama untuk diserahkan ke DPR menjalani proses fit and proper test. Dari mereka akan dipilih dua nama yang akan menjadi pimpinan pengganti antar waktu LPSK hingga 2013 mendatang.

Ia pun berharap dua orang calon pimpinan pengganti LPSK itu, dapat memahami dan menguasai bidang Hukum Diseminasi dan Humas serta bidang Kerja Sama dan Diklat. “Kedua orang yang terpilih nanti dapat langsung bekerja dalam dua bidang tersebut. "Sehingga tidak perlu diajarkan dari awal lagi," ujarnya penuh harap.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2