Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Enam Bulan, Bus Antikorupsi Dikunjungi 5.000 Orang
Friday 01 May 2015 07:56:26
 

Bus ACLC KPK terapkan pendidikan antikorupsi sejak usia dini.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - “Sejak diluncurkan hingga April 2015, hampir lima ribu orang telah merasakan manfaat belajar antikorupsi di dalam bus ini. Tentu saja jumlah ini akan terus bertambah,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, beberapa hari lalu di Jakarta. Karenanya, KPK terus beruapaya proaktif dan “menjemput bola” kepada semua elemen masyarakat agar pemahaman antikorupsi masyarakat meningkat.

Adnan menjelaskan, Bus Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) yang diluncurkan merupakan salah satu bentuk inovasi KPK dalam menyulap medium sosialisasi menjadi pusat pembelajaran antikorupsi yang bisa bergerak bebas dalam ‘menjemput bola’.

“Inovasi terus terus kami lakukan agar berbagai lapisan masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan sehingga muncul kesadaran dan gerakan bersama dalam melawan korupsi,” katanya. Ia melanjutkan, Bus ACLC yang diluncurkan pada 14 Oktober 2014 lalu itu, telah menjangkau aneka lapisan masyarakat, mulai dari dosen, pegawai negeri, hingga pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Sejak November 2014, Bus ACLC bisa dikunjungi di Taman Pintar setiap hari. Bus ini juga telah memberikan pendidikan antikorupsi di PD Muhammadiyah Bantul dan Dinas Perijinan kota Yogyakarta pada Maret lalu.

Bus ACLC telah digagas dan dipersiapkan sejak tahun 2012. Bus ini merupakan hasil kerjasama Bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Federal Jerman, melalui KPK-GIZ. Bus antikorupsi ini merupakan satu-satunya di dunia yang dimiliki oleh lembaga pemberantasan Korupsi.

Dilengkapi dengan 11 perangkat komputer untuk peserta dan instruktur, televisi layar datar, sound system, layar besar berukuran 12 meter persegi, tenda hidrolik dan mini panggung, bus ini bisa digunakan untuk pelatihan di dalam dan luar bus. Adapun sejumlah materi yang bisa didapatkan dari Bus ACLC antara lain, teori dan strategi antikorupsi, modul pendidikan antikorupsi, Pengaduan masyarakat, pengelolaan gratifikasi, dan tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2