Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi di Bengkulu
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Mangkir Kembali dari Panggilan Kejati
Friday 08 Feb 2013 09:15:26
 

Kejaksaan Tinggi Bengkulu.(Foto: Ist)
 
BENGKULU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (7/2) untuk yang kedua kalinya memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak di kabupaten seluma, provinsi Bengkulu. Keempat tersangka tersebut mangkir kembali dari panggilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Keempat tersangka itu adalah mantan Bupati Seluma Murwan Effendi, Direktur PT Puguk Sakti Permai Joresmin Nuryadin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma Erwin Paman dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Sarmidi.

Keempatnya menjadi tersangka karena pelaksanaan fisik pembangunan jalan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan konstruksi Hotmik untuk masa lima tahun senilai Rp. 381,5 miliar diduga tidak sesuai kontrak.

Kuasa Hukum Murwan Effendi, Aizan mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena masih menjalani psikoterapi di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, atas sakit tulang belakang yang dideritanya.

Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ahmad Darmansyah SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keterangan sakit dari Murwan melalui Kuasa Hukumnya, akan tetapi hingga Kamis siang, Ahmad belum menerima keterangan atas ketidak hadirannya tersangka lain.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Korupsi di Bengkulu
 
  Empat Tersangka Dugaan Korupsi Mangkir Kembali dari Panggilan Kejati
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2