Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Migas
Empat Program Prioritas Migas 2013
Tuesday 29 Jan 2013 09:54:17
 

Ilustrasi, Proyek Minyak dan Gas.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menetapkan empat program prioritas terkait minyak dan gas bumi tahun 2013 yaitu peningkatan produksi migas, konversi BBM ke bahan bakar gas, pengendalian penggunaan BBM bersubsidi dan insentif eksplorasi migas.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas A Edy Hermantoro mengemukakan, untuk meningkatkan produksi migas, Pemerintah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui enhanced oil recovery (EOR) serta percepatan rencana pengembangan lapangan (PoD).

Sementara untuk program konversi BBM ke bahan bakar gas, Pemerintah akan membangun SPBG dan jaringan pipa gas di Jabodetabek. Dana yang tersedia sebesar Rp 474 miliar untuk mendirikan SPBG dan Rp 130 miliar untuk pembangunan jaringan pipa. SPBG dan jaringan pipa ini nantinya akan saling terhubung.

“Dengan pembangunan pipa gas ini, kita berusaha mengepung Jakarta. Kira-kira begitu,” katanya, Senin (28/1).

Tender pembangunan jaringan pipa akan mulai dilakukan Februari dan pengerjaannya diperkirakan sekitar 4 bulan.

Sementara untuk pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, Menteri ESDM telah mengeluarkan Permen ESDM No 01 tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi. Dalam aturan itu ditetapkan, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis bensin RON 88 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, diperluas dan akan dilaksanakan di wilayah Sumatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013 dan 1 Juli 2013 untuk Sulawesi.

Sedangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, dimulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek dan 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa-Bali lainnya.

Diatur pula, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi.

Selain itu, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan minyak solar subsidi.

“Melalui pengendalian ini, diharapkan konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota 46 juta KL,” imbuh Edy.

Sementara mengenai insentif eksplorasi migas, Pemerintah meminta diberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pembebasan bea masuk barang dan insentif lainnya. Permintaan ini sedang dalam pembahasan tingkat tinggi.(tw/esd/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Migas
 
  Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
  Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
  Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
  Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
  Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2