JAKARTA, Berita HUKUM - RUU Pilpres akan segera dibahas Komisi II DPR. Ada 4 pasal krusial yang disorot. "Permasalahannya Presidential Threshold, syarat capres, kampanye, pendanaan capres, itu saja," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar S, Minggu (26/8).
Memang saat ini sejumlah parpol besar mendorong Presidential Threshold (ambang batas pengajuan capres) dipertahankan pada kisaran 20 persen perolehan kursi DPR RI atau ditingkatkan. Namun partai menengah mendorong agar syarat penting pencapresan ini diturunkan hingga titik Parliamentary Threshold (PT).
Sehingga partai politik yang lolos Parliamentary Threshold (PT) dengan minimal 3,5 persen suara Pemilu Legislatif, boleh mengajukan capres. Namun ide ini juga banyak ditentang karena dikhawatirkan terlalu banyak capres yang berlaga di Pilpres 2014.
Sementara mengenai kampanye dan pendanaan capres juga mulai mendapatkan perhatian khusus. Banyak pihak mendorong dana capres dibuka secara transparan. Mengenai kampanye capres, Agun secara khusus mendorong KPU segera membuat aturan baku.
"Agar hak rakyat dalam memilih menjadi semakin baik adanya, calon punya waktu yang cukup, rakyat dapat info yang lengkap dan utuh atas calon - calon yang akan dipilihnya, oleh karena itu penting sekali saat ini KPU merespons maraknya stiker - stiker dan baliho atau spanduk untuk capres 2014. KPU perlu membuat peraturan baru", kata politisi senior Golkar ini.
Komisi II DPR saat ini menunggu pembahasan RUU Pilpres di Badan Legislasi DPR (Baleg). Diharapkan UU paling krusial yang akan jadi titik start tim sukses capres ini segera dituntaskan.
"Harusnya dalam masa sidang ini sudah di paripurna jadi usul inisiatif DPR", tandasnya.(gkr/bhc/opn) |