JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hasil pemungutan suara (votong) Komisi III DPR, akhirnya memilih empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan urutan peroleh suara, Bambang Widjojanto (praktisi hukum) mendapat suara terbanyak. Urutan berikutnya diduduki Abraham Samad (LSM/praktisi hukum), Adnan Pandu Praja (Kompolnas) dan Zulkarnain (kejaksaan).
Pemilihan pimpinan KPK melalui voting ini, berlangsung sangat cepat. Meski demikian, tidak mengurangi ketegangan para anggota Komisi III serta pengunjung yang berada dalam ruang rapat komisi hukum, gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12). Pasalnya, terjadi susul-menyusul perolehan suara antara Bambang dan Abraham.
Berikut ini adalah jumlah suara yang diperoleh calon pimpinan KPK terpilih, yakni Bambang Widjojanto mempoleh 56 suara, Abraham Samad (55), Adnan Pandu Praja (51) dan Zulkarnain (37). Sedangkan empat capim lainnya, yakni Yunus Husein mendapat 20 suara, Abdullah Hehamahua (2), Aryanto Sutadi (3) dan Handoyo Sudrajat tidak mendapat suara, dipastikan tidak terpilih.
Setelah empat nama tersebut terpilih, rapat pleno Komisi III dilanjutkan dengan pemilihan ketua KPK. Hal ini pun kembali dilakukan dengan makinsme voting. Namun, sebelum agenda itu berjalan, seorang anggota Fraksi Partai Demokrat meminta diskors untuk dilakukan pertemuan antarpimpinan fraksi untuk melobi dalam menentukan pilihan ketua KPK.(rob)
|