Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
Saturday 12 Oct 2013 08:30:02
 

Izedrik Emir Moeis, usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (11/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Izedrik Emir Moeis Politisi PDI- P dari Kalimantan Timur kembali diperiksa menjadi tersangka pada kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan. Saat selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia hanya memberikan komen sedikit saja ke wartawan, Jumat (11/10).

Emir Moeis mantan Ketua Banggar DPR-RI ini keluar usai diperiksa Penyidik KPK sekitar pukul 19.00 Wib, lagi lagi kali ini ia masih menampik pertanyaan para wartawan perihal pemeriksaannya. Emir hanya sepatah kata menjawab pertanyaan-pertanyaan para wartawan yang telah menanti hingga mengikutinya menaiki mobil tahanan yang membawa ke hotel prodeo, bahkan kali ini Emir tampak terlihat sedikit sinis dan jengkel, "Pemeriksaanya ya itu-itu saja. Ya (nanti) baca di koran saja, ya masih sama seperti yang kemarin," komennya.

Emir menolak berkomentar lebih lanjut, sementara dalam pemeriksaan lanjutan kali ini, Emir berada selama hampir 5 jam di dalam gedung KPK, dan seperti telah diberitakan, Emir ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, Ketua Komisi XI DPR RI itu baru diperiksa setelah setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum pernah memeriksa Emir Moeis dengan dalih proses penyidikan menjadi cukup rumit, karena masih ada dilakukan, saksi-saksi di Amerika Serikat.

Dalam kasus itu, Emir diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada tahun 2004 lalu.

Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, yang menjerat mantan Dirut Utama PT PLN Eddie Widiono.

Dalam kasus ini, Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2