Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Emir Moeis Ditahan, Johan Budi: Langkah KPK Tak Berhenti Disitu Saja
Thursday 11 Jul 2013 18:49:35
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Emir Moeis (EM) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langkah KPK pun tak berhenti sampai disitu saja. KPK juga memastikan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan dijerat pidana korupsi. Namun KPK meminta publik untuk bersabar, karena penyelidikan masih dilakukan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP pada press conferencenya mengatakan KPK masih menunggu perkembangannya, dan kemana arah pengembangannya.

"Masih dikembangkan, belum berhenti pada titik EM ini sebagai tersangka. Kita tunggu saja sejauh mana perkembangannya, kemana arah pengembangannya," ujar Johan, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Johan menambahkan, hampir setahun berlalu sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka, Emir akhirnya ditahan. "Tentu ini penyidik yang tahu ya kenapa tersangka baru ditahan sekarang," tambah Johan.

Menurut Johan, dalam rangka melengkapi berkas, sebenarnya pemeriksaan saksi-saksi dari luar negeri sudah dilakukan. Setelah itu baru dilakukan upaya penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Berkas kemungkinan sudah akan selesai untuk tahap dua, tapi belum tahu kapan," ungkapnya.

Kontruksi sangkaan Emir yaitu bahwa politikus PDIP itu disangka menerima hadiah atau janji terkait PLTU Tarahan Lampung. KPK terus menelusuri siapakah oknum pemberinya.

Seperti diketahui, Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.

Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTU
 
  Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
  Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Emir Moeis, Sidang di Lanjutkan Pekan Depan
  Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
  Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
  Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2