Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
El Idris: Perkara Wisma Atlet, Baru Hilirnya Yang Diproses
Wednesday 04 Apr 2012 01:41:35
 

El Idris saat menjadi saksi di Pengadilan (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Setelah sepuluh jam di periksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpidana kasus suap Wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang. Mohammad El Idris mengungkapkan bahwa saat ini kasus suap proyek tersebut, baru di hilirnya saja.

"Ini hilir-hilir (orang-orang di bawah.red) aja nih, belum hulunya (orang atasnya.red). Baru di hilir 10 persen," ujarnya saat ditemui wartawan usai di periksa di Gedung KPK, Jakarta, selasa (3/4).

Saat diminta konfirmasi lebih lanjut Idris enggan menjelaskan, tetapi saat dipancing wartawan, bahwa hulunya ada di Banggar. Mantan Direktur Marketing PT DGI itu langsung mengamini. "nah itu tahu tuh," Imbuh Idris.

Seperti diketahui, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus suap yang melibatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Lembaga penegakkan hukum itu menyelidiki proses pengadaan proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar tersebut. Setidaknya, Diduga pengadaan proyek ini melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dan sebelumnya, saat menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin, El Idris juga pernah menyatakan bahwa dirinya hanyalah bagian kecil dalam kasus tersebut. Ada petinggi yang lebih besar lagi. Tetapi saat ditanya wartawan siapa gerangan yang dimaksudnya. Idris tidak mau memberikan jawaban.

El Idris pun divonis karena terbukti, memberikan suap kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta Nazaruddin senilai Rp 3,2 miliar dan Rp 4,4 miliar. Untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) terhadap tender proyek wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang. (dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2