JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Setelah sepuluh jam di periksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpidana kasus suap Wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang. Mohammad El Idris mengungkapkan bahwa saat ini kasus suap proyek tersebut, baru di hilirnya saja.
"Ini hilir-hilir (orang-orang di bawah.red) aja nih, belum hulunya (orang atasnya.red). Baru di hilir 10 persen," ujarnya saat ditemui wartawan usai di periksa di Gedung KPK, Jakarta, selasa (3/4).
Saat diminta konfirmasi lebih lanjut Idris enggan menjelaskan, tetapi saat dipancing wartawan, bahwa hulunya ada di Banggar. Mantan Direktur Marketing PT DGI itu langsung mengamini. "nah itu tahu tuh," Imbuh Idris.
Seperti diketahui, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus suap yang melibatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Lembaga penegakkan hukum itu menyelidiki proses pengadaan proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar tersebut. Setidaknya, Diduga pengadaan proyek ini melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dan sebelumnya, saat menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin, El Idris juga pernah menyatakan bahwa dirinya hanyalah bagian kecil dalam kasus tersebut. Ada petinggi yang lebih besar lagi. Tetapi saat ditanya wartawan siapa gerangan yang dimaksudnya. Idris tidak mau memberikan jawaban.
El Idris pun divonis karena terbukti, memberikan suap kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta Nazaruddin senilai Rp 3,2 miliar dan Rp 4,4 miliar. Untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) terhadap tender proyek wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang. (dbs/rob)
|