Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas
Ekspor Gas ke Luar Negeri Akan Dikaji Ulang
Wednesday 15 May 2013 02:41:36
 

Arun LNG Lhokseumawe tampak dari satelite google Rabu (15/3).(Foto: maps.google.com)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintahan Aceh dan Papua, Marzuki Daud mengatakan akan mendata ulang kembali persoalan ekspor gas ke luar negeri.

Menurut dia yang juga sebagai Anggota Komis VI DPR-RI, saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (14/5) bahwa perusahaan-perusahaan dalam negeri terutama perusahaan penghasil gas lebih senang mengekspor gasnya ke luar negeri.

“Saya melihat beberapa perusahaan industri di Aceh dan Papua, sering mengekspor gas ke luar negri seperti ke Korea, Cina, dan Amerika, ini perlu didata ulang kembali,” katanya

Marzuki mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil Menteri ESDM untuk membahas masalah tersebut. Terkait persoalan ekspor gas, dia juga menyindir sebuah Perusahaan industri di Kota Lhokseumawe, yaitu PT. Arun LNG.

Persoalan ekspor gas ke luar negeri itu terjadi akibat adanya pengaruh investasi luar dari luar negri. “Orang kita ini sangat terpengaruh dengan investasi asing. Itu adalah alasan utama yang memicu perusahaan industri cenderung mengekspor gas ke luar negeri dibanding kepentingan dalam negeri,” sebut Marzuki.

Setelah dipanggil Menteri ESDM, Marzuki berjanji akan mengkajinya lagi. Selanjutnya hasil musyawarah itu akan disampaikan kesemua perusahaan industri yang ada di Aceh, termasuk PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT. Arun LNG Lhokseumawe.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Gas
 
  Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
  Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
  Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
  Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
  Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2