Oleh: Laily Fitriani., SH., MH
TERTANGKAPNYA pelawak Tessy Srimulat alias Kabul Basuki oleh Direktorat IV Narkoba Badan reserse Kriminal Polri di Bekasi Utara, Kamis 23 Oktober 2014 lalu diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu menambah daftar panjang penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan pelawak atau artis.
Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Undang-Undang tentang Narkotika) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
Efek narkotika
Menurut Dr. Andri SpKj , dalam Kompas health, sabu merupakan golongan obat stimulan jenis metamfetamin yang satu derivat turunan dengan amfetamin yang terkandung dalam pil ekstasi. Orang menggunakan zat ini untuk mendapatkan efek psikologis yaitu perasaan euforia sampai ekstase (senang yang sangat berlebihan). Selain itu obat ini juga menimbulkan efek meningkatnya kepercayaan diri, harga diri, dan peningkatan libido. Seorang pemakai sabu bisa tampil penuh percaya diri tanpa ada perasaan malu sedikit pun dan menjadi orang yang berbeda kepribadian dari sebelumnya. Tertariknya orang untuk memakai zat ini adalah pemakaian zat ini tidak dibarengi dengan efek sedasi atau menurunnya kesadaran akibat zat tersebut tetapi dapat membuat dirinya untuk tetap membuat terjaga dan konsentrasi, tidak seperti pemakai heroin atau ganja.
Efek buruk yang juga ditimbulkan oleh sabu adalah gejala psikosomatik, paranoid, halusinasi, dan agresivitas. Jika pemakaian obat ini berlebihan membuat orang menjadi mudah tersinggung dan berani berbuat sesuatu yang mengambil risiko. Efek menyenangkan dan percaya diri mungkin menyebabkan banyak artis yang menggunakan narkoba jenis sabu ini. Dampak buruk penggunaan narkoba jenis ini salah satunya adalah Efek stimulan pada obat ini menyebabkan kerja jantung dan pembuluh darah tubuh menjadi berlebihan. Sehingga peningkatan tekanan darah, baik sistolik maupun diastolik, sangat nyata pada penggunaan sabu dan dibarengi tentunya dengan denyut jantung yang kencang. Sehingga jika jenis narkotika ini akan membawa dampak sangat berbahaya bagi penderita hipertensi atau darah tinggi.
Dalam hal ini diduga Tessy telah berkali-kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan pengakuannya, sehingga ia dapat dikategorikan mengidap ketergantungan narkotika. Ketergantungan Narkotika menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Dapat pula dikategorikan penyalah guna sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 yang menyatakan penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Selain ketergantungan, Undang-Undang Narkotika juga mencantumkan definisi pecandu yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Untuk mengetahui apakah seseorang sebagai pecandu atau tidak perlu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengobatan dan Rehabilitasi
Dalam Undang-Undang Tentang Narkotika ini, mengatur mengenai Pengobatan dan rehabilitasi khususnya Pasal 53 ayat 1 bahwa untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini tentu menunjukkan bahwa penggunaan narkotika sangat dibatasi dan diawasi. Dalam hal ini hanya dokter yang bisa memberikan Narkotika golongan II dan Golongan III dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk pengobatan.
Ketentuan mengenai rehabilitasi terdapat dalam Pasal 54 Undang-Undang tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Korban penyalahgunaan narkotika disini adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Kemudian bagaimana perlakukan rehabilitasi terhadap anak di bawah umur? Tentunya orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sedangkan Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Tempat untu rehabilitasi medis pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri. Selain itu lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri. Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.
Selain dari pengobatan dan rehabilitasi medis penyembuhan pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Pencegahan dan Pemberantasan
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian. Tugas BNN adalah:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
e. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
f. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
g. Melakukan kerjasama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
h. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
i. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
j. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang tentang Narkotika dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. BNN mempunyai penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang:
a. Melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. Memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
d. Menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
e. Memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
f. Memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
g. Menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
h. Melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah juridiksi nasional;
i. Melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup;
j. Melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan;
k. Memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
l. Melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya;
m. Mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
n. Melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman;
o. Membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
p. Melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita;
q. Melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika;
r. Meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
s. Menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dengan kewenangan yang demikian besar tersebut diharapkan BNN dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan lebih baik. Selain itu Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, sehingga dalam Undang-Undang tentang Narkotika juga mengatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kemudian untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang tentang Narkotika ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional.
Tentu saja yang tidak kalah pentingnya adalah peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Semoga di masa depan Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika, khusunya yang dilakukan oleh artis sehingga meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat Indonesia.(lf/bhc/sya)
Penulis adalaha Perancang Undang-Undang Bidang Pohukham Setjen DPR RI sejak tahun 2002- sekarang dan sedang menjalani S3 Hukum di Universitas Indonesia.
|