JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Andhika Gumilang ditolak. Pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa ini, dianggap telah memasuki pokok perkara. Demikian putusan sela yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Yonisman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Sebaliknya, majelis menerima surat dakwaan tim penuntut hukum. Berkas tersebut dinilai telah disusun sesuai dengan dengan KUHAP, yakni lengkap, akurat dan jelas. Dengan demikian, perkara terdakwa Andhika Gumilang dilanjutkan untuk memasuki tahap pemeriksaan perkara. JPU pun diminta menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan. “Kami siap menghadirkan para saksi sebanyak 3-5 orang untuk tiap persidangan,: kata JPU Helmi.
Sebelumnya, terdakwa Andhika didakwa menerima beberapa kali menerima uang dari istri sirinya, Malinda Dee. Istri siinya itu beberapa kali mengirimkan sejumlah dana ke rekening Andhika di Bank BCA nomor 5245002448. Terdakwa menerima aliran dana itu sejak 5 Januari 2010 hingga 21 Oktober 2010. Jumlah uang yang diterima terdakwa itu bervariasi.
Setoran pertama yang diberikan Malinda sebesar Rp 140 juta. Lalu, ada transfer lagi Rp 75 juta. Kemudian, Malinda kembali memberikan uang Rp 5 juta. Malinda yang menjabat Senior Manager Relationship Citibank itu, kemudian melakukan transfer melalui mobile banking senilai Rp 10 juta kepada Andhika. Terakhir, model iklan yang memiliki nama alias Juan Ferrero mendapatkan dana sebesar Rp 5 juta.
Malinda kepada Andhika juga membelikan suaminya itu kendaraan Honda CRV dengan harga Rp 46,151 juta serta Hummer H3 senilai Rp 1,220 miliar. Andhika juga terbukti menggunakan identitas palsu dalam pembukaan rekening di Bank BCA dengan menggunakan nama Juan Ferrero yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian immateril dan hilangnya kepercayaan masyarakat," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Andhika dijerat melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP. Terdakwa Andhika pun terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Adik Ipar Malinda
Dalam persidangan perkara serupa yang diadili secara terpisah, majelis hakim yang diketuai Kusno juga menolak eksepsi adik ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim. Pembelaan pihak terdakwa juga dianggap telah memasuki pokok perkara. “Dalil dari kuasa hukum terdakwa sudah memasuki pokok materi perkara dan dapat menjadi bahan pembelaan," jelas hakim ketua Kusno.
Sama seperti terdakwa Andhika Gumilang, adik ipar Malinda Dee ini juga telah menerima aliran dana dari kakak iparnya itu. Bahkan, nilainya mencapai Rp 21,4 miliar yang kemudian dialirkan kembali ke sejumlah rekening pribadi Malinda, termasuk perusahaan pribadinya. Ismail juga dijerat dengan UU Perbankan dan UU Pencucian Uang.(biz)
|